会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku!

Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku

时间:2025-06-02 13:18:29 来源:quickq官网下载app 作者:时尚 阅读:297次

JAKARTA,quickq加速器官方版 DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.

"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.

Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hakim Abu menjelaskan dirinya menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.

Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jamin Situasi Tetap Kondusif Usai Pemilu 2024

Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto: 'Komitmen dalam Mempertahankan Kondusifitas dan Persatuan Bangsa'

"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," imbuhnya.

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.

Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

BACA JUGA:Berobat ke Malaysia Jadi Tren Sambil Wisata, Ini Daftar Penyakit Langganan Orang Indonesia

BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya

Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • 香港中文大学艺术专业申请要求汇总!
  • Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas
  • 5 Destinasi Wisata Terbaru di Jabodetabek, dari Pantai sampai Museum
  • Rizieq Shihab Minta Maaf, Polda Metro Jaya Gak Lembek: Penyidikan Tetap Jalan
  • Izin Acara Dicabut Sepihak, Anies: ASN Harus Netral dan Tak Persulit Paslon
  • Rok Handuk 'Habis Mandi' Balenciaga Dijual Rp14 Juta
  • CNN Indonesia Hadirkan Program 'Gapai Kemuliaan Roadshow' 25 November
  • Apakah Nyamuk Wolbachia Bisa Picu Penyakit pada Manusia?
推荐内容
  • Tuntut Perlindungan pada Sektor Padat Karya, FSP RTMM
  • Waspada, Ini Cara Cegah Kutu Busuk di Pakaian Bekas
  • FOTO: Lucunya Anjing Berkimono Jalani Ritual Pemberkatan di Jepang
  • Mau Tinggal di Luar Negeri? Ini Daftar Kota Terfavorit untuk Dihuni
  • Anies: Keterisian Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid
  • Apa yang Terjadi Jika Kamu Digigit Nyamuk Wolbachia?