Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan
JAKARTA,quickq在哪下载 DISWAY.ID -Berikut daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan terbaru mulai Janauri 2025 mendatang.
Pemerintah menyediakan program layanan masyarakat Indonesia berupa BPJS yang mana sifatnya wajib.
Jadi bagi warga yang sakit tidak lagi harus membayar saat berobat ke RS dengan catatan sudah bekerjasama dengan BPJS.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, daftar penyakit yang dapat ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah ditetapkan.
BACA JUGA:Kriteria Guru Honorer Madrasah Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenag: Diberikan ke 165 Ribu Guru
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis penyakit dan kondisi medis tertentu.
Beberapa penyakit yang termasuk dalam jangkauan perlindungan BPJS Kesehatan antara lain adalah:
1. Penyakit Infeksi: BPJS Kesehatan akan menanggung penyakit infeksi seperti kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, influenza, pertusis, faringitis, tonsilitis, laringitis, pneumonia, bronkopneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, hepatitis A, disentri basiler, disentri amuba, demam dengue, malaria, leptospirosis tanpa komplikasi, reaksi anafilaktik.
2. Gangguan Sistem Saraf: BPJS Kesehatan juga akan menanggung penyakit yang berkaitan dengan gangguan sistem saraf seperti tension headache, migraine, Bell's Palsy, vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo), gangguan somatoform, insomnia.
BACA JUGA:Ekonom Ungkap Bahaya Penggunaan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Program 3 Juta Rumah
3. Penyakit Mata: Benda asing di konjungtiva, konjungtivitis, perdarahan subkonjungtiva, mata kering, blefaritis, hordeolum, trikiasis, episkleritis, hipermetropia ringan, miopia ringan, astigmatism ringan, presbiopia, buta senja.
4. Penyakit Telinga: Otitis eksterna, otitis media akut, serumen prop.
5. Penyakit Hidung dan Tenggorokan: Mabuk perjalanan, furunkel pada hidung, rhinitis akut, rhinitis alergika, rhinitis vasomotor, benda asing, epistaksis.
6. Penyakit Pencernaan: Gastritis, gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis), refluks gastroesofagus, demam tifoid, intoleransi makanan, alergi makanan, keracunan makanan, penyakit cacing tambang, strongiloidiasis, askariasis, skistosomiasis, taeniasis.
- 1
- 2
- 3
- 4
- »
(责任编辑:综合)
- ·Renungan Natal 2024, Sukacita Menyambut Sang Juru Selamat
- ·Ditolak Warga, Dishub DKI Tunda Tutup U
- ·Jokowi Bantah Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos
- ·Ikuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: Bisa
- ·Jadwal Direct Train Jakarta
- ·Bangkok Kota Pariwisata Terbaik Dunia 2024, Sambut 32,4 Juta Wisman
- ·Pemprov DKI Gelar Dapur Kurban 2022, Total 5.500 Porsi Olahan Daging Sapi Siap Dibagikan
- ·Jokowi Bantah Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos
- ·7 Jenis Durian Terenak Asli Indonesia, Wajib Dicoba
- ·Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas
- ·Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan
- ·15 Rekomendasi Kado Hari Ibu, Berkesan dan Bikin Ibu Happy
- ·Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar
- ·Sederet Manfaat Kesehatan Biji Ketumbar, Ampuh Turunkan Kolesterol
- ·Bukan Kesepian, Ini 7 Kepribadian Orang yang Suka Makan Sendirian
- ·Pemkot Bersiap Sambut Kepulangan Jemaah Haji Tahun 2023 di Asrama Haji Kota Tangerang
- ·Mandiri Jogja Marathon 2023 Diikuti 8.000 Orang dari Berbagai Wilayah
- ·Majukan Industri Kreatif di Bali, Wamen Ekraf Dukung PICA FEST
- ·5 Rekomendasi Kos Strategis & Nyaman untuk Pasutri di Jakarta Selatan
- ·KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Susunan Majelis Hakim Dalam Kasus Gazalba Saleh