Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi, mengatakan putusan PTUN yang memerintahkan agar KPU memasukkan nama Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di DPT sudah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, menurut Supandi, KPU sebagai tergugat harus mematuhi putusan tersebut. Sebab apabila tidak, KPU bisa dianggap melanggar hukum.
"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat (KPU) wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindak berdasarkan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/4).
Baca Juga: KPU Tolak Permintaan Jokowi Masukkan OSO ke DCT DPD RI
Ia menambahkan, OSO sebagai warga negara sudah benar dengan melakukan gugatan hukum. Selain di PTUN, OSO memang menggugat peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD ke MA. PKPU 26/2018 itu pun telah dibatalkan MA.
"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Mensesneg Bantah Surat Jokowi ke KPU Bentuk Intervensi
Sebelumnya, PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim kemudian meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.
Namun KPU bergeming dan tetap mencoret nama OSO dari DCT DPD di Pemilu 2019 lantaran masih menjabat sebagai pengurus partai. Sebab sesuai putusan MK, seorang caleg DPD tidak boleh menjadi pengurus partai.
(责任编辑:焦点)
- ·Jokowi Akui Praktik Pungli Masih Banyak
- ·Lokasi, Wahana, dan Harga Tiket Masuk Sea World Terbaru 2024
- ·INFOGRAFIS: Wijen, 'Si Mungil' Penggugah Selera Makan
- ·Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg
- ·PSI Pastikan Tidak Ada Mantan Narapidana Korupsi Dalam Daftar Bacalegnya
- ·KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening
- ·Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina
- ·5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Lezat dan Mudah Ditiru
- ·Diterpa Memanasnya Trump
- ·Bahlil Tegaskan Beli Gas LPG 3 Kg di Pengecer Harus Pakai KTP
- ·Golkar Perintahkan Bowo Siapkan Amplop untuk Serangan Fajar?
- ·FOTO: Surga Pernak
- ·KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening
- ·Mengenal Braille dan Manfaatnya, Penerang bagi Hidup Tunanetra
- ·Polisi Buru Anak Buah John Kei yang Bawa Kabur Pistol
- ·7 Rekomendasi Taman di Jakarta Timur yang Cocok untuk Keluarga
- ·FOTO: Berkunjung ke Festival Memancing di Atas Es Korsel
- ·AI Prediksi Destinasi di Eropa yang Akan Populer untuk 2024
- ·Anies Dikritik Bos Survei, Eh Bang Fadli Pasang Badan...
- ·Masak Jagung Berapa Menit agar Empuk?