会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara!

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

时间:2025-06-03 13:32:04 来源:quickq官网下载app 作者:娱乐 阅读:391次
Warta Ekonomi,quickq最新的充值流程 Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga: Adik Zulkifli Hasan 'Ngamuk'

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin Hasan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.

"Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," katanya.

Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan uang pengganti (UP) sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas hakim.

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Atas putusan itu, Mien mempersilakan kepada terdakwa bersama penasihat hukum terdakwa untuk menerima, menolak, mengajukan banding atau pikir-pikir. Mendengar putusan itu, adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. (Antara)

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Paspor Dicoret
  • Per Juli 2018, Inflasi DKI Jakarta Turun Jadi 0,26%
  • Bolehkah Menerima Tamu di Kamar Saat Menginap di Hotel?
  • Harga Telur di Jakarta Masih Rp28 Ribu per kg
  • Ahmad Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Praktik Jual Beli Penerimaan Masuk Bintara
  • Polisi Lagi
  • Warga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi Anies
  • Polisi Kembali Ringkus 4 WNA Sindikat Skimming
推荐内容
  • Pilot Beber 2 Alasan Kenapa Ada Kursi Pesawat yang Tak Bisa Direbahkan
  • Bolehkah Menerima Tamu di Kamar Saat Menginap di Hotel?
  • Alasan Anies Lantik Empat Putra Betawi Jadi Walikota
  • VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Wow! Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Rp35 Ribu Jadi Rp1.940.000 per Gram
  • 7 Lokasi 'War' Takjil buat Anak Jaksel, Jangan Sampai Kehabisan