会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!!

Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!

时间:2025-06-01 20:39:00 来源:quickq官网下载app 作者:探索 阅读:917次
Warta Ekonomi,quickq最新app Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015, Abraham Samad, menepis anggapan yang mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih menguatkan institusi KPK. Menurutnya UU KPK yang berlaku saat ini justru melemahkan KPK. 

"Kalau ada orang katakan bahwa UU KPK sekarang lebih menguatkan, maka saya bisa pastikan bahwa bukan menguatkan, tapi UU KPK sekarang itu didesain untuk melemahkan pemberantasan korupsi," kata Abraham, saat menjadi pemateri di Ramadan Public Lecture, Masjid Kampus UGM, Senin (27/3/2023).

Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!

Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!

Lebih lanjut, Abraham mengatakan salah satu pasal yang menunjukan bukti lemahnya KPK saat ini adalah pasal yang mengatur kedudukan KPK. Sebelum berlakunya UU KPK saat ini, kedudukan KPK merupakan mandiri dan independen.

Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!

Baca Juga: Dinilai ‘Mandek’ Urus Kasus Rafael Alun Trisambodo, Abraham Samad Sebut Ada ‘Jabatan’ yang Halangi KPK

Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!

"Kalau dulu KPK dia mandiri dan independen, jadi presiden siapa pun pada saat itu tidak bisa mengintervensi KPK. karena memang struktur model kelembagaan di dalam UU 30 2002 dia disebutkan independen dan mandiri. Lepas dari kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kalau sekarang memang di dalam UU nya dia berada di bawah kekuasaan rumpun eksekutif. Jadi itu salah satu kelemahan," jelasnya.

Selain itu, adanya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap para pegawai KPK juga dinilai sebagai kelemahan KPK saat ini. Menurutnya tes tersebut merupakan upaya menyingkirkan orang-orang yang berintegritas di KPK.

Selain itu dari sisi kewenangan, ada banyak perubahan di UU KPK saat ini. Salah satunya kewenangan dalam melakukan penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan yang harus melalui izin dewan pengawas.

"Kalau ada koruptor yang mau kita sadap, kalau kita minta izin, itu kan suratnya mengalir kan bisa bocor. Siapa yang bisa jamin bahwa itu tidak bocor.  Di masa lalu itu tidak ada, tidak ada mekanisme itu," ungkapnya.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Jurassic World Hadir di Singapura, Akhir Mei Ketemu Dinosaurus
  • Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
  • Pelaku Cor Jasad Pemilik Ruko di Jakarta Timur adalah Orang Kepercayaan Korban
  • Hore! Nggak Jadi 'Gatot Kedua', Anies Jelaskan Situasi di Pelaminan Kaesang
  • FOTO: Ritual Pindapata Jelang Waisak di Kemayoran
  • Emrus Sarankan Tak Ada Salahnya Endar Datangi Firli untuk Minta Maaf
  • Debat Ketiga Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja Jawa Tengah
  • Setelah Ruhut Serang Bertubi
推荐内容
  • Tamu Tak Disarankan Simpan Baju di Lemari Kamar Hotel, Ini Alasannya
  • Polisi Ungkap Kasus Pembuatan Rekening Nasabah Bank Tanpa Izin dengan Bantuan AI
  • IVENDO Pilih Ketua Baru dan Rumuskan Arah Strategis Organisasi
  • Komitmen Bisnis Hijau dan Berdayakan Nelayan, PIS dan Anak Usaha Raih Tiga Penghargaan Bergengsi
  • Ratusan Ribu Aparat Gabungan Diterjunkan di Operasi Ketupat 2024
  • Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir