Bayar dengan Uang atau Beras, Mana yang Lebih Baik buat Zakat Fitrah?
Zakat fitrahbisa dibayarkan dengan uang atau beras. Tapi di antara keduanya, mana yang lebih baik?
Zakat fitrah merupakan salah satu amalan di bulan Ramadan. Zakat fitrah memiliki ketetapan hukum wajib bagi umat Muslim yang mampu.
Zakat fitrah sendiri bertujuan untuk mensucikan diri. Zakat fitrah juga dapat melengkapi pahala ibadah puasa selama sebulan penuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Dari hadis di atas, dijelaskan bahwa zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok seperti beras, gandum, dan kurma seberat 3,5 liter per jiwa.
Namun, di zaman kiwari, banyak orang yang lebih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Tahun ini, BAZNAS sendiri telah menetapkan besaran zakat fitrah yakni Rp46 ribu per jiwa.
Lantas di antara keduanya, mana yang lebih baik?
Pada dasarnya, para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, beras, atau kurma. Nominal zakat yang ditunaikan biasanya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi saat itu.
Namun, mengutip NU Online, ada dua pendapat berbeda mengenai hukum zakat fitrah dengan uang. Imam Syafi'i dan mayoritas ulama mazhab tidak memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang, sementara mazhab Hanafiyah memperbolehkan.
Hanya saja, dalam konteks kehidupan yang kontemporer saat ini, zakat fitrah dalam bentuk uang menjadi pilihan yang sangat dipertimbangkan karena dinilai lebih praktis.
Dengan demikian, pada dasarnya zakat fitrah akan lebih baik jika dibayarkan dengan beras. Masyarakat bisa membayar zakat fitrah dengan 3,5 liter beras.
Hanya saja, membayar dengan uang pun tak jadi masalah.
(asr/asr)(责任编辑:娱乐)
- ·Uni Eropa Mengecam Kenaikan Tarif Baja dan Aluminium AS, Ancam Tindakan Balasan
- ·Bawaslu Himbau Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Selama Bulan Ramadan
- ·Lakukan Pertemuan, Prabowo Subianto dan Zulkifli Hassan Bahas Format Tahun Depan
- ·Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023, ASN Terima Lebih Besar dari Gaji Pokok!
- ·6 Orang Hakim Resmi Dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait Kasus ...
- ·BTC Ramai Dibeli Investor, Harga Bitcoin Langsung Dekati US$112.000!
- ·Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI
- ·Biaya Mendaki Gunung Everest Naik Menjadi Rp243 Juta
- ·Mahfud MD Mengaku Sudah Lama Ingin Mundur dari Kabinet
- ·Karopenmas Ungkap Jadwal Sidang Etik Ricky Rizal
- ·Ikut Kampanye Akbar Amin, Rian D'Masiv Harus Jalan Kaki 5 Km Hingga Dikawal Patwal Menuju JIS
- ·Komunikasi Mesra dengan Sandiaga, PPP Tawarkan Opsi Jabatan
- ·Tegas! KPU Larang Peserta Pemilu 2024 Kampanye di Tempat Ibadah
- ·FOTO: Tampilan First Lady AS saat Pelantikan dari Masa ke Masa
- ·Staf Pribadi Rommy Diperiksa KPK
- ·Jokowi Bakal Umumkan Larangan Ekspor Tembaga Mentah
- ·FOTO: Warga Afghanistan: 'Tanpa Roti Rasanya Tidak Makan Apa
- ·2 Pimpinan LPSK Beda Pendapat Soal Pencabutan Perlindungan Bharada E
- ·Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril
- ·Menkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bakti Selama 9 Jam