- Warta Ekonomi,quickq客户端下载 Medan -
Dua terdakwa yakni Murni Alan Sinaga, dan Sondang M Pane , divonis masing-masing 1,3 tahun, di Pengadilan Tipikor Medan, kasus korupsi pembuatan patung Yesus senilai Rp6,2 miliar bersumber APBD Kabupaten Tapanuli Utara, Tahun Anggaran 2013. Majelis Hakim Ketua Nazar Effendi, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa, dalam amar putusannya menyebutkan, kedua terdakwa tersebut, juga membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan korupsi.?Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.?Kedua terdakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, kata Hakim Ketua Nazar Effendi.
Dituntut 1,5 tahun Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tarutung, Simon, dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/7) menyebutkan, dua terdakwa korupsi pembangunan patung Yesus senilai Rp6,2 miliar di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dituntut masing-masing 1,5 tahun. (ant)
顶: 92踩: 43954
Korupsi Pembuatan Patung Hingga Rp6,2 Miliar, Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun
人参与 | 时间:2025-05-30 22:34:04
相关文章
- Di Hadapan Prancis, Menekraf Jelaskan Ekonomi Kreatif RI Tumbuh Signifikan 11 Tahun Terakhir
- Ini Cara ASDP Perkuat Layanan Penyeberangan di Indonesia Timur
- Jaga Kinerja, Produsen Alat Tulis BINO Fokus Perluas Produk dan Kanal Distribusi
- Disebut Seksualisasi Anak, H&M Australia Cabut Iklan Kontroversial
- Penguin Tersesat Muncul di Landasan Bandara, Pesawat Terpaksa Delay
- Disebut Seksualisasi Anak, H&M Australia Cabut Iklan Kontroversial
- Cerita Pria yang Sukses Turunkan BB 45 Kg, Apa Rahasianya?
- Kecam Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Puan: Ini Bentuk Pengkhianatan Serius
- VIDEO: Dilakukan Eks PM Belanda, Apa Itu Eutanasia?
- Huayou Cobalt
评论专区