Bursa Tanya Soal Volatilitas, Manajemen Emiten Ritel MDIY Beri Penjelasan
Emiten ritel, PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) buka suara menanggapi permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal volatilitas transaksi efek. Diketahui, saham MDIY pada penutupan perdagangan Rabu (28/5) tercatat merosot -0,60% ke level Rp1.650. Dalam sepekan, naik 0,61% dan meroket 28,40% sepanjang sebulan terakhir.
Sekretaris Perusahaan MDIY, Janina Maia, menyatakan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang diketahui Perseroan belum disampaikan oleh Perseroan kepada publik atau berada di ranah publik.
"Seluruh informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik telah disampaikan oleh Perseroan," kata Janina.
Baca Juga: Melonjak 57%, Emiten Ritel MDIY Raup Cuan Rp1,8 Triliun di Kuartal Pertama 2025
Informasi atau fakta material terakhir yang disampaikan oleh Perseroan adalah sebagaimana disampaikan pada tanggal 21 Mei 2025 tentang pemanggilan RUPS.
Janina menyebut, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan oleh Perseroan kepada publik atau belum berada di ranah publik.
"Selanjutnya, pergerakan harga saham merupakan hasil dari mekanisme pasar yang disebabkan berbagai faktor," ujar Janina.
Adapun mengenai aktivitas pemegang saham, Perseroan telah menyampaikan perubahan terkait dengan kepemilikan saham. Selain daripada informasi yang sudah disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham sesuai dengan POJK No. 11/POJK.04/2017 dan POJK No. 4 tahun 2024 Laporan Perubahan Kepemilikan Saham dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 4/ 2024).
Lebih lanjut, mengenai rencana korporasi, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan aksi korporasi yang dapat dianggap sebagai suatu transaksi material. "Perseroan akan senantiasa memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku termasuk penyampaian informasi kepada publik apabila Perseroan memutuskan untuk melakukan tindakan korporasi yang material," jelas Janina.
Baca Juga: Investor Singapura Borong 5,14 Juta Saham SQMI, Kini Kuasai 20,22% Wilton Makmur
Adapun soal rencana pemegang saham utama, Janina menjelaskan bahwa pemegang saham pengendali Perseroan yaitu Azara Alpina Sdn. Bhd., dengan kepemilikan sebanyak 21.591.504.600 saham atau 85,71% hingga kini masih dalam periode penguncian (lock-up period).
"Apabila ke depannya terdapat rencana yang menyangkut dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan, pemegang saham pengendali akan memastikan pemenuhan atas peraturan yang berlaku," tutur Janina.
Dengan demikian, sampai saat ini, pemegang saham pengendali Perseroan tidak memiliki rencana atas kepemilikan sahamnya yang dapat membuat perubahan terhadap pengendalian Perseroan.
下一篇:Soal Masalah Biaya UKT, Mendikti Sainstek Pastikan Mahasiswa Bisa Lanjut Kuliah
相关文章:
- 国外服装设计最好的学校有哪些可以选择?
- Yang Ditunggu
- Begini Pengaruh Novanto dalam Memainkan Anggaran e
- Berapa Jumlah Kalori di Balik Nikmat 'Kriuk' Kerupuk?
- Diperiksa 8,5 Jam, Maria Lestari Gak Tau Dipanggil KPK soal Kasus Hasto
- KPK Akan Kembali Panggil Agun Gunandjar
- Buni Yani Kecewa dengan Putusan Hakim
- Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilaksanakan Sehari Dua Hari
- Alasan Lonjakan Covid
- 5 Bahaya Menaruh Ponsel di Bawah Bantal saat Tidur
相关推荐:
- Roti Pipih Manoushe Lebanon Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- ECB Yakin Euro Bisa Saingi Dolar Menyusul Adanya 'Kesempatan' dari Trump
- Begini Cara Membedakan Jam Tangan Asli Harga Selangit dan Palsu
- Cek Daya Tampung Universitas Siliwangi SNBP 2025, 27 Prodi Siap Jadi Incaran Camaba!
- Bukan Cuma Kasus Joseph Paul Zhang, Menag Juga Soroti Desak Made
- Saksi Korupsi Bandara Bali Diperiksa Kejagung
- Demo di Istana 3 Februari, Dosen ASN Kemendiktisaintek Tuntut Tukin Tak Diskriminatif
- Skrining Hipotiroid pada Bayi Baru Lahir Penting untuk Cegah IQ Rendah
- 5 Cara Menghilangkan Earworms, Saat Lagu Terngiang di Kepala
- Makanan Tertentu Ditemukan Picu Mimpi Buruk, Hindari Jelang Tidur
- Niat Indonesia Tiru Saudi, Beralih dari Tambang ke Pariwisata
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024, Nilai Tertinggi yang Lolos ke Tahap Berikutnya!
- Anggota DPR RI Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
- Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dana Talangan Se games 1997 Bukan dari APBN
- Link dan Cara Lihat Live Skor Hasil Tes SKD CPNS 2024, Peserta Bisa Pantau Nilai Ujian!
- FOTO: Pasar Kuno Jerman Jual Kue Raksasa 1,8 Ton Jelang Natal
- 3 Cara Membuat Perangkap Nyamuk DIY, Mudah Diikuti
- Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
- Kapan Pengumuman PPG Guru Tertentu 2025? Cek Informasinya dan Persiapkan diri
- Memasuki Usia ke