7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pemalsuan DPT Pemilu 2024, Bareskrim: Pengaturan Sejak 2023
JAKARTA,quickq ios DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 7 orang tersebut terlibat dalam kasus pemalsuan daftar pemilih Pemilu 2024.
"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Gempa Bumi Mengguncang Jember, Jawa Timur: Berkekuatan M 5,0
BACA JUGA:Jokowi Perkirakan IKN Bisa Jadi Kota Hidup 10 Tahun Kedepan
Namun, kata Djuhandani, PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.
PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.
BACA JUGA:Dorong Hilirisasi, BUMN Kurangi 21 Persen Impor Amonium Nitrat melalui Pengoperasian PT KAN
BACA JUGA:Bapanas Jelaskan Kondisi Beras Terbaru, Harga Bakal Terkoreksi
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosesntase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Polisi, PPLN itu diduga telah mengatur DPT di Kuala Lumpur dalam kurun waktu 21 Juni 2023 hingga sekarang.
Atas perbuatannya, terdapat enam orang bakal disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU No.7/2017 tentang Pemilu karena diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dan/atau dengan sengaja memalsukan data.
(责任编辑:娱乐)
- ·Alasan Perlu Hindari Pakai Sepatu Hak Tinggi Saat Naik Pesawat
- ·Dikira Sampah, Karya Seni Ini Dibuang Staf Museum
- ·Couple Goals, Sitha Marino & Bastian Steel Suka Liburan Antimainstream
- ·Relawan Ahok
- ·59 Orang Sudah Mendaftar Capim KPK
- ·Pekan Ini, Bareskrim Jadwalkan Periksa Marzuki Alie
- ·Daftar 10 Ayam Goreng Terenak di Dunia, Ada 2 dari Indonesia
- ·INFOGRAFIS: Daftar Obat Herbal yang Diamankan BPOM, Bisa Rusak Ginjal
- ·Jelang Tahun Baru, Bareskrim Akan Razia Tempat Hiburan Malam Cegah Peredaran Narkoba
- ·Pertamina Nyatakan Pasokan Elpiji 3 Kg di Jakarta Stabil
- ·Sudah Terjadi Ratusan Kerumunan, Kenapa Baru Anies yang Dipanggil?
- ·3 Alasan Kenapa Kamu Ditolak Saat Bikin Paspor
- ·Chery Tiggo 8 CSH Resmi Merambah di Wilayah Kang Dedi Mulyadi
- ·3 Alasan Orang Enggan Melakukan Screening buat Deteksi Kanker
- ·Ketegangan Global Memanas, Harga Emas Kembali Bersinar Usai Tertekan Minggu Lalu
- ·Saham Telkom Berhasil Menanjak 1,43% Jelang RUPST
- ·KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal
- ·Djan Sebut PPP Jembatani Ahok
- ·Staf Pribadi Rommy Diperiksa KPK
- ·IHSG Sesi Siang Terkoreksi Tipis ke Level 7.184, INCO, ANTM dan BBCA Top Losers LQ45