会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial!

Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial

时间:2025-06-01 20:07:42 来源:quickq官网下载app 作者:娱乐 阅读:382次

JAKARTA,quickq软件 DISWAY.ID--Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Yusril menekankan perubahan ini sebagai langkah penting membangun hukum pidana yang mencerminkan nilai-nilai Indonesia.

Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial

Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial

BACA JUGA:Mahfud MD Tanggapi Penyataan Yusril Ihza Mahendra, Kasus 1998 Tak Bisa Diabaikan!

Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial

BACA JUGA:Yusril Luruskan Pernyataannya Soal Peristiwa 98 Bukan Bentuk Pelanggaran HAM

Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial

"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan," kata Yusril dalam Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Kamis, 7 November 2024.

Yusril mengatakan KUHP nasional baru ini nantinya akan memberikan harapan baru. Sebab, kata dia, KUHP nasional ini akan membangun sistem hukum pidana berasaskan kepada prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Yusril Sebut Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ernest Prakasa: Jangan Berharap Apa-Apa Udah Paling Bener

BACA JUGA:Satu Kabinet Dengan Yusril, Afriansyah Noor Tak Masalah: Tidak Punya Jiwa Pendendam

“Keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru, di mana kita membangun sistem hukum pidana berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat kita sendiri, baik berdasarkan hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat,” papar Yusril.

Lebih jauh, Yusril menjelaskan, pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan 5 undang-undang baru untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam KUHP baru yang titik tekannya bukan kepada pembalasan, tetapi dengan restorative justice.

"Restorative justice bukanlah sesuatu yang baru di dalam hukum perkembangan hukum masyarakat kita karena hukum adat dan hukum Islam mengedepankan adanya aspek restoratif, di mana para pihak disuruh untuk bermusyawarah berdamai mencari jalan tengah menyelesaikan konflik, kalau tidak bisa diselesaikan, baru norma-norma hukum pidana dipaksakan," tandas dia.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Turis Inggris Dilarang Bawa Daging dan Keju Usai Liburan dari Eropa
  • Eks Pramugari Ungkap Tipe Penumpang Terburuk di Pesawat: Influencer
  • Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras
  • Usai Diperiksa, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terdiam
  • Dua Tersangka Kasus Korupsi Timah Jalani Tahap II oleh Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan
  • Pemprov DKI Gencarkan Deteksi Dini Warga Sakit Akibat Polusi Udara Hingga Tingkat RW
  • FOTO: Kala Para Vitiligan Rayakan Keberagaman
  • INTIP: Deret Buah yang Bisa Usir Perut Buncit
推荐内容
  • Penembak dan Penyebar Video Eksekusi Danramil oleh OPM Diburu TNI: Kita Gunakan Drone!
  • FOTO: 'Menyulap' Sampah Jadi Kacamata Trendi
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 24 September: Sore Jaksel dan Jaktim Hujan
  • Kemenkop Perkuat Peran Koperasi Desa untuk Dorong Ekonomi Lokal
  • Kemenkes Bangun 4 RS UPT Vertikal Penyakit Jantung hingga Kanker di Indonesia Tengah dan Timur
  • Kota di Sisilia Larang Jual Suvenir Berbau Mafia