- Warta Ekonomi,quickq苹果版官网 Jakarta -
Ketidaksepahaman yang masih terjadi antar kementerian dan lembaga terkait terkait adanya rencana perubahan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan harus diselesaikan dalam pembahasan antar Kementerian (PAK) beresiko masuk ranah Judicial Review jika prosesnya dilakukan.
Sebaiknya ada semacam ruang penyelesaian ketidaksepakatannya sebelum tahap harmoniasasi, dengan mempertemukan pihak-pihak terkait saja, tidak perlu seluruh kementerian dan lembaga (K/L).
Hal itu disampaikan Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi.
"Jadi, sebelum ada kesepakatan antar kementerian dan lembaga terkait, maka harusnya ditunda dulu harmonisasinya. Karena, itu berarti secara substansi belum dapat disepakati K/L terkait,” ujarnya.
Sayangnya, proses harmonisasi telah dilakukan di awal Januari ditengah adanya ketidaksepakatan dari beberapa pemangku kepentingan dan belum dilakukannya Regulatory Impact Analysis.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
PSHK: Peraturan Pelabelan BPA Pada Galon Polikarbonat Beresiko Masuk Judicial Review MA
人参与 | 时间:2025-06-13 10:25:07
相关文章
- Sambut Muktamar ke
- Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
- Koperasi Desa Merah Putih Rawan Korupsi, Apa yang Harus Dilakukan?
- Soal Danantara, SBY Dukung Tapi Tetap Mengawas
- Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran
- Bakal Hujan atau Cerah? Begini Prakiraan Cuaca BMKG saat Idulfitri 2025
- Pertamax Oplosan Pertalite, BPKN Harap Masyarakat Punya Bukti: Gugat dan Minta Ganti Rugi
- 3 Resep Bakpao Empuk, Mudah Dicoba oleh Pemula
- Kehadiran Polri Perlemah KPK? Ini Komentar Febri...
- Permintaan Menurun, Kemenperin Ungkap Industri Kayu Masih Anjlok
评论专区