Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku telah menerima surat permohonan dari tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik Anang Sugiana Sudihardjo yang mengajukan diri sebagai"justice collaborator" (JC)."Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo sebagai JC," katanya di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Febri mengatakan bahwa pengajuan Anang Sugiana menjadi JC dapat dipandang sebagai langkah positif dengan catatan, yakni pengajuan tidak dilakukan setengah hati.
"Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, tentu JC tidak dapat dikabulkan," ucap Febri.
Kasus korupsi yang menjerat Anang Sugiana, kata dia, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun.
"Jika JC dikabulkan, tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan potongan masa tahanan dan lain-lain," tuturnya.
Menurut dia, jika pihak Anang Sugiana serius mengajukan JC, tentu yang bersangkutan harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain.
"KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi Anang Sugiana Sudihardjo akan dicatat," ucap Febri.
Dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata dia, mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan.
"Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana.
"Jadi, mengajukan JC merupakan hak dari tersangka atau terdakwa. Namun, keseriusan pemohon JC sangat dituntut dalam proses hukum ini. Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa," kata dia.
Mengingat, kata dia, kasus KTP-el itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada tanggal 27 September 2017.
Anang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(责任编辑:知识)
Hasto Tanggapi Langkah Ridwan Kamil Minta Restu Jokowi: Mentalitas Kalah!
9 Kota Terbaik di Dunia untuk Kerja Sambil Liburan
Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E
Trump Siap Kembali Mengobarkan Perang Dagang di 1 Juni
Kemenag DIY Tertibkan 20 Biro Umrah Ilegal
- APHI Riau: Keributan PT SSL di Siak Diduga Didalangi Cukong
- Penyebab Sering Menunda Pekerjaan, Tak Melulu soal Manajemen Waktu
- Jangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan Kalori
- Pasca Akuisisi, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk Siap Ekspansi ke Bisnis Frozen Food
- Pasar Saham Membara, Bursa Asia Dibayangi Ketegangan Israel
- Kominfo Blokir 846.047 Situs Judi Online
- Rutin Konsumsi Telur Menurunkan Risiko Mati Muda, Bikin Umur Panjang
- Polisi Benarkan Adanya Laporan Pada Mario Teguh
-
Disebut dalam Putusan Novanto, KPK Bakal Buru Paulus Tannos
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengusut semua pihak yang diseb ...[详细]
-
Tersangka TPPO Terus Bertambah, 552 Berhasil Diringkus Polri
JAKARTA, DISWAY.ID- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) besutan Kapolri Jenderal Listyo Si ...[详细]
-
Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard
Warta Ekonomi, Jakarta - China mengeluarkan kritikan pedas terkait dengan pelarangan penerimaan hing ...[详细]
-
Jaksa Minta Eksepsi Johnny G Plate Ditolak dan Dilanjutkan Dengan Pemeriksaan Saksi
JAKARTA, DISWAY.ID -Terdakwa Johnny G Plate kembali melakukan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi m ...[详细]
-
Lapor Mas Wapres Ide dari Gibran, Mensesneg: Pemerintah Ingin Dengar Langsung Keluhan masyarakat
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, layanan 'Lapor Mas Wapres' me ...[详细]
-
Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?
Jakarta, CNN Indonesia-- Tren makeup di tanah air kerap dipengaruhi industri hiburan Korea Selatan. ...[详细]
-
9 Kota Terbaik di Dunia untuk Kerja Sambil Liburan
Jakarta, CNN Indonesia-- Tahukah kamu tentang gaya hidup digital nomaden? Tren gaya hidup ini mengga ...[详细]
-
Soal Merger MNC Bank dan Nobu, OJK: Belum Diajukan, Tergantung Kedua Pihak
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerim ...[详细]
-
Sri Mulyani Dorong Edukasi Saham Mulai Diajarkan sejak SD, Pengamat: Penting dan Menarik
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pentingnya edukasi pasar modal diajarka ...[详细]
-
Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT
JAKARTA, DISWAY.ID-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut secara historis Pondok Pe ...[详细]
Cara Daftar Simulasi CAT BKN Gratis, Referensi Latihan Soal CPNS 2024 untuk Peserta!
Bepro, Relawan Pengusaha Muda yang Dukung Prabowo Nyapres
- Renovasi Sekolah Rusak, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp17,1 Triliun
- 25 Ucapan Menyambut Bulan Nisfu Syaban, Menyentuh dan Penuh Doa
- Jaksa Minta Eksepsi Johnny G Plate Ditolak dan Dilanjutkan Dengan Pemeriksaan Saksi
- Tersangka TPPO Terus Bertambah, 552 Berhasil Diringkus Polri
- Kemenkes Ungkap Sedang Uji Pemodelan AI untuk Diagnosis Cepat dan Akurat
- Ledakan Mobil Listrik di Jakarta: Sejauh Mana Asuransi Memberi Perlindungan?
- 25 Ucapan Menyambut Bulan Nisfu Syaban, Menyentuh dan Penuh Doa