Diskriminasi Rekrutmen Masih Marak, Partai Buruh Desak Regulasi Tegas Soal Batas Usia dan Penampilan
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menyoroti praktik diskriminatif dalam proses perekrutan karyawan yang dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan konstitusi negara.
Adapun praktik tersebut meliputi pembatasan usia, penampilan menarik, dan tinggi badan yang kerap dijadikan syarat dalam penerimaan tenaga kerja.
Koalisi Serikat Pekerja yang tersebar di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota dengan dukungan 67 serikat pekerja nasional serta organisasi kerakyatan menyatakan bahwa surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait batas usia dalam perekrutan dinilai tidak cukup kuat dan tidak efektif di lapangan.
"Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan," tegas Said Iqbal, Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Menurut Iqbal, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan dan itu sangat merugikan negara.
"Usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global," tuturnya.
Gak cuma dianggap melanggar konstitusi, Iqbal menyatakan persyaratan itu diskriminatif dan kontra produktif.
KSPI juga menyoroti ironi bahwa perusahaan milik negara seperti BUMN, BUMD, hingga instansi pemerintah menjadi pihak yang justru paling banyak menerapkan diskriminasi usia dalam seleksi pegawai.
Itulah mengapa, Iqbal mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang melarang tegas persyaratan diskriminatif tersebut, menggantikan surat edaran yang selama ini tidak efektif.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa pengecualian tetap dapat dipertimbangkan secara terbatas pada industri tertentu.
"Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menteri Tenaga Kerja," tuturnya.
(责任编辑:百科)
- ·Sekda Jabar Jadi Tersangka Meikarta, Apa Kata Emil?
- ·2025日本文化服装学院入学条件是什么?
- ·2025qs艺术与设计学院世界排名
- ·2025马来西亚艺术学院排名
- ·Kaum Hawa Kritik Kebijakan Pemerintah di International Women's Day
- ·伯克利大学世界排名第几?
- ·Kebijakan Minyak Goreng Tak Konsisten, Ini Ancamannya
- ·2025艺术生出国留学条件有哪些?
- ·Jalan Kaki Malam Hari, Rahasia Simpel Hempaskan di Lemak Perut
- ·伯克利和mi哪个好?
- ·TGPF Ungkap Penyelidikan Kasus Novel Baswedan, Hasilnya. . .
- ·Putri Sambo Akan Diuji Pakai Alat Tes Kebohongan
- ·Tak Hadir terkait Kasus Korupsi Helikopter AW
- ·2025欧洲服装设计大学排名
- ·BAZNAS Raih Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016
- ·Yakin Bakal Dicopot Heru Budi, Loyalis Anies Ini Duluan Ajukan Pengunduran Diri ke Pj Gubernur DKI
- ·Pria Nepal dan Inggris Pecahkan Rekor Terbanyak Mendaki Gunung Everest
- ·Awas, Hentikan 7 Kebiasaan Ini agar Jerawat Tidak Makin Parah
- ·Kereta Cepat Ini Mampu Tembus 2 Benua dalam 4 Jam
- ·Tips Mengontrol Gula Darah bagi Jemaah Haji Penderita Diabetes