KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadan APD di Kemenkes 2020
JAKARTA,quickq永久免费 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 319.691.374.183,06 atau Rp 319 miliar.
BACA JUGA:KPK Buka Suara Soal Pegawainya yang Ditunjuk jadi Pj Bupati Ciamis
BACA JUGA:3 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim Diperiksa KPK
“Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak 1 sampai dengan 20 November 2024,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 1 November 2024.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 3 Oktober 2024.
“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024,” tambah dia.
BACA JUGA:KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN
BACA JUGA:KPK Dalami Aset Milik Dirut PT ASDP Indonesia Ferry
Penahanan terhadap tersangka Budi Sylvana dan Satrio Wibowo sudah diperpanjang per 17 Oktober 2024.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(责任编辑:探索)
Jadi Istri Utusan Khusus Presiden, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Boleh Terima Endorse
Peach Fuzz, Warna Pastel Lembut yang Jadi Tren Warna 2024
Saran PDIP Jika Anies Baswedan Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta, Dengarkan Baik
Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Dijamin Meriah! Jet F
- Alasan Bang Anies Naikkan Tarif Sewa Rusun Hingga Ratusan Ribu, Bikin....
- Rekomendasi 10 Lokasi Seru buat Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
- Sambut Pilkada Serentak 2024, Projo : Dukung Calon Pro
- AMAN Komitmen Jadi Relawan Prabowo
- Pacu Transisi Energi Bersih, PGEO Sinkronisasi Perdana PLTP Lumut Balai Unit 2
- Program Unggulan Prabowo jadi Faktor Pendorong APBN Surplus Rp 4,3 Triliun
- Kabin Pesawat Air India Bocor Saat Terbang, Penumpang Panik
- Terima Kunjungan Dubes Arab Saudi, Indonesia Terus Pererat Kerja Sama dan Hubungan Bilateral
-
Perkuat Modal, Emiten Perhotelan BUVA Berencana Right Issue 3,6 Miliar Saham
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten perhotelan, PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) berencana melakukan pe ...[详细]
-
Teman Kerja Pegi Beri Kesaksian Muka Umum, Polisi Ambil Tindakan
CIREBON, DISWAY.ID- Rekan kerja Pegi Setiawan menyebut dirinya menjadi kuli bangunan di Bandung saat ...[详细]
-
Seorang Ibu Tewas Saat Selamatkan Anaknya dari Serangan Hiu di Meksiko
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang ibu tewas dalam serangan hiusetelah dia mencoba menyelamatkan putri ...[详细]
-
Buat Pemudik Catat Ya! Polisi Bilang Malam Tahun Baru Jalur Puncak Ditutup 12 Jam
Warta Ekonomi, Bogor - Tiga hari menjelang malam pergantian tahun, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorla ...[详细]
-
Kelakar Bahlil Minta Kader Golkar di DPR Baca Al
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia mengaku termenung saa ...[详细]
-
Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemilik sah lahan yang berada di Flyover Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur k ...[详细]
-
BBM Pertalite Tak Tertulis di Plang Harga, SPBU Ini Belum Sedia Pertamax Green
JAKARTA, DISWAY.ID- Sejumlah SPBU di Jakarta nampak sudah menghapus harga BBM pertalite di plang bag ...[详细]
-
BPH Migas Tetapkan Aturan Beli BBM Subsidi, Wajib Pakai Surat Rekomendasi
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi harus tepat sasaran.Untuk itu, diper ...[详细]
-
Sukses Gelar Munas Konsolidasi, Rosan Roeslani Pastikan Tidak Ada Dualisme di Kadin
JAKARTA, DISWAY.ID- Musyawarah Nasional (Munas) Konsolidasi Persatuan Kamar Dagang dan Industri (Kad ...[详细]
-
BPH Migas Tetapkan Aturan Beli BBM Subsidi, Wajib Pakai Surat Rekomendasi
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi harus tepat sasaran.Untuk itu, diper ...[详细]
Sebanyak 14 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan Imbas Gempa Garut
Sempat Keliru Diucap Gibran, Intip Manfaat Asam Folat Bagi Ibu Hamil
- Hasto Tanggapi Langkah Ridwan Kamil Minta Restu Jokowi: Mentalitas Kalah!
- Catat, Ini 9 Buah Rendah Gula yang Cocok buat Penderita Kencing Manis
- Kabin Pesawat Air India Bocor Saat Terbang, Penumpang Panik
- Desainer Matthew Williams Keluar dari Label Mewah Givenchy
- FOTO: Warna
- Dua Artis Beken Terlibat Prostitusi, Mucikari Pun Tertangkap
- Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon