时间:2025-05-24 10:34:16 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemilik sah lahan yang berada di Flyover Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur k quickq官网正版下载
Pemilik sah lahan yang berada di Flyover Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur kembali meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mematuhi putusan Mahkamah Agung nomor 2935K/Pdt/2017 Flyover Pemuda Rawamangun.
Lahan itu milik (almarhum) Amat yang diwariskan kepada Suriah, Masuroh, Keronih, Royani, dan Rodma. Fajar Widodo selaku tim kuasa sudah melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi, sampai saat ini surat belum ada tanggapan dan sejak dibacakannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 2017, Gubernur DKI Jakarta tidak mengindahkan putusan tersebut dan Gubernur DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Adakan Nikah Massal di Malam Pergantian Tahun, Anies Baswedan: Agar Dirayakan Sedunia
"Kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera menjalankan Putusan MA RI Nomor 2935K/Pdt/2017. Apabila tidak, kami akan menutup jalan secara permanen," kata Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Pihak ahli waris almarhum Amat ini telah memperjuangkan haknya lewat jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam gugatannya melawan 1. Saudara Tatang Sutarna, 2. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.
Kemudian, 3. Walikota Jakarta Timur, Panitia Pengadaan Tanah, 4. Pemerintah Republik Indonesia serta Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Bina Marga, 5. Gubernur DKI Jakarta (sebagai turut tergugat 1) dan 6. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, dalam amar putusan MA RI Nomor 2935K/Pdt/2017 berbunyi: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi gubernur, kepala daerah khususnya Ibu Kota Jakarta tersebut.
Kemudian, memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Perkara Nomor: 703/PDT/2016/PT.DKI, tanggal 25 Januari 2017 juncto Pengadilan Negeri Jakarta Timur Putusan Perkara Nomor: 274/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim, tanggal 4 Mei 2016.
Dengan demikian, amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
Dalam eksepsi
- Menolak eksepsi tergugat II dan turut tergugat I, tergugat III serta tergugat IV.
Dalam pokok perkara.
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan menurut hukum para penggugat adalah pemilih yang berhak atas tanah objek perkara sebagaimana Surat Girik Nomor 146 Persil 18a SI tercatat atas nama Amat terletak di jalan Pramuka, dengan luas tanah kurang lebih 7.320 m2 dengan batas – batas:
Sebelah Utara : Jalan Pemuda
Sebelah Timur : Jalan Mukti Karya
Sebelah Selatan : Jalan Pramuka
Sebelah Barat : Jalan Ahmad Yani.
"Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor : 347/Matraman/10/1990 tertanggal 04 Oktober 1990 dan surat–surat lainnya yang terbit dan terkait akta tersebut," ujarnya.
Kasus ini berawal dari adanya kesalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membayar lahan tersebut bukan kepada ahli waris keluarga almarhum Amat. Akan tetapi, Pemrov DKI membayarnya kepada saudara Tatang Sutarna.
Perkara salah bayar dari Pemprov DKI kepada Tatang ini jumlahnya cukup besar mencapai sekira Rp35 miliar. Tatang ini mengaku sebagai pemilik lahan yang terkena proyek flyover tersebut.
Ternyata, Tatang menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim sebagai pemilik lahan terkena proyek. Maka, pihak ahli waris almarhum Amat ini mengadukan Tatang Sutarna ke polisi karena diduga memalsukan surat tanahnya untuk meraup ganti rugi lahan itu.
Optimalisasi Potensi Pasar Haji, Damri Ingin Ekspansi ke Arab Saudi2025-05-24 10:34
Resmikan Dua Gereja, Anies Baswedan: Persatuan Ini Akan Berkelanjutan2025-05-24 10:21
Harga Bitcoin Tembus US$105.000, Dekati Rekor Tertinggi Sepanjang Masa2025-05-24 10:17
36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI2025-05-24 10:15
Cak Imin Dorong Seluruh Pemimpin PKB Jadi Inisiator Perbaikan di Indonesia2025-05-24 10:05
Wanita Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Bandara Di Jakbar, Begini Kata KAI2025-05-24 10:00
Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada2025-05-24 09:40
Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?2025-05-24 09:36
7 Cara Bercinta Tetap 'Hot' buat Pasangan yang Sudah Lama Bersama2025-05-24 09:15
Hadiri HUT ke2025-05-24 09:05
15 Rekomendasi Hadiah untuk Hari Ibu 2023, Tak Harus Barang Mewah2025-05-24 10:34
Komnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun Baru2025-05-24 10:24
Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi2025-05-24 09:55
Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya2025-05-24 09:49
PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir2025-05-24 09:47
Prodi Arsitektur President University Presentasikan Tiga Paper di Simposium Kyoto Jepang2025-05-24 09:21
KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong2025-05-24 08:47
Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!2025-05-24 08:32
Soal Transisi Pemerintahan Baru, Menko PMK Pastikan Telah Berkoordinasi dengan Baik2025-05-24 08:01
Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma2025-05-24 07:55