Sri Mulyani: Gaji Ke

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan Juni 2025.
"Selain Rp24,44 triliun dari paket stimulus ini, seperti diketahui oleh teman-teman media, gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini," ujar Sri Mulyani saat memberikan keterangan resmi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025).
Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 mencapai Rp49,3 triliun, yang mencakup seluruh ASN pusat, ASN daerah, anggota TNI, Polri, serta pensiunan.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2025
Menurut Menkeu, pencairan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan adanya pencairan gaji ke-13, paket stimulus Rp24,44 triliun, dan akselerasi program-program pemerintah lainnya, kami harapkan momentum pertumbuhan ekonomi bisa terus terjaga,” tambahnya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru dan momen penting lainnya dalam semester II tahun 2025.
相关文章
Bromo Hapus Bukit Teletubies & Pasir Berbisik, Diganti Pakai Nama Asli
Jakarta, CNN Indonesia-- Beberapa spot wisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengalami perub2025-06-04Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasb2025-06-04Harga BBM Terbaru per 1 Agustus 2024, Pertamina Tetap, Shell dan BP Naik!
JAKARTA, DISWAY.ID -Simak daftar Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Agustus 2024 di Pertamina, She2025-06-04INTIP: Deretan Pantai Terbaik di Dunia, Salah Satunya di Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- Dalam daftar pantai terbaik di dunia ini, salah satu pan2025-06-04Catat, 7 Rekomendasi Menu Sarapan yang Bagus untuk Diet
Daftar Isi 1. Raspberi2025-06-04Pemerintah Resmi Terbitkan PP Kesehatan, Apa Saja yang Diatur?
JAKARTA, DISWAY.ID--Pemerintah resmi menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20232025-06-04
最新评论