会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Buni Yani Kecewa dengan Putusan Hakim!

Buni Yani Kecewa dengan Putusan Hakim

时间:2025-06-02 03:37:28 来源:quickq官网下载app 作者:时尚 阅读:171次
Warta Ekonomi,quickq苹果下载 Bandung -

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani kecewa atas keputusan majelis hakim yang menolak untuk kembali memberikan tanggapan atas jawaban eksepsi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Jaksa sudah memberikan dakwaan, jaksa sudah memberikan tanggapan. Harusnya kami dapat satu kesempatan lagi untuk memberikan tanggapan agar sama dua kali menanggapi," ujar Buni Yani usai persidangan lanjutan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).
Buni Yani Kecewa dengan Putusan Hakim
Buni Yani kembali mengutarakan keheranannya atas munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan kepadanya.
Buni Yani Kecewa dengan Putusan Hakim
"Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume,"kata dia.
Buni Yani Kecewa dengan Putusan Hakim
Ia berdalih tidak pernah sekalipun mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, video tersebut didapat dari unduhan di salah satu media sosial, tanpa sedikitpun mengeditnya.
Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan permintaan untuk menanggapi kembali JPU karena tanggapan eksepsi dari JPU, kurang mendetail.
"Kami mengingatkan kembali kepada hakim hak menanggapi jaksa atas tanggapannya terhadap eksepsi kami," katanya.
Meski begitu, ia menyebut majelis hakim yang dipimpin M. Sapto cukup menerima eksepsi yang diajukannya. Sehingga ia berharap, eksepsi tersebut dapat diterima oleh hakim serta kliennya dapat terbebas dari segala tuntutan.
"Mudah-mudahan hakim mengabulkan eksepsi keberatan Pak Buni Yani," katanya.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE sendiri, akan kembali digelar pada 11 Juli 2017 dengan agenda putusan sela. (Ant)

Buni Yani Kecewa dengan Putusan Hakim


(责任编辑:综合)

相关内容
  • FOTO: Qatayef, Kudapan Buka Puasa Favorit Warga Gaza
  • DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
  • Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?
  • PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak
  • Bawang Putih Menurunkan Kolesterol, Ini Faktanya
  • Oknum TNI Diduga Bunuh Wanita Muda di Sorong Papua, Koarmada III: Tak Ada Toleransi!
  • Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
  • Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
推荐内容
  • Bareskrim Usut Korupsi Pengadaan Alkes RSUD yang Rugikan Negara Rp13,2 Miliar
  • Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo
  • Kondisi Abdul Gani Kasuba Kian Pulih, Dikembalikan ke Rutan Ternate
  • Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
  • Rencana Mahfud MD Mundur dari Menteri Didukung Sudirman Said
  • FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan