Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Ibu Kota Jakarta. Anies punya alasan karena kasus Covid-19 di DKI naik signifikan dalam 12 hari terakhir.
Dia menjelaskan, dengan kondisi yang berbeda dalam 12 hari terakhir, mesti ada perumusan kebijakan PSBB lebih ketat. Anies menyebut kenaikan ini dengan merujuk data per 30 Agustus yang jumlah kasus positif di DKI tercatat sebanyak 7.969.
Baca Juga: Fasilitas Umum yang Ditutup Anies Baswedan Selama PSBB Total
Namun, angka terus terus naik dalam 12 hari terakhir yang bertambah 3.864 kasus. "Atau bertambah 49 persen dibanding akhir Agustus," ujar Anies dalam konferensi pers dari Balai Kota DKI secara virtual pada Minggu (13/9/2020).
Anies bilang dengan rentang waktu sejak awal Maret sampai saat ini maka yang artinya sudah lebih 190 hari. Dari data itu, diketahui dalam 12 hari terakhir ternyata menyumbang 25 persen total kasus positif di Jakarta.
"12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif walaupun yang sembuh juga kontribusi 23 persen. Yang meninggal dalam 12 hari itu 14 persen," ujar Anies.
PSBB ini, menurut Anies, untuk mengendalikan potensi penyebaran virus corona yang kemungkinan terus bertambah. Jika bertambah dan tak terkendali, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi, sosial, dan budaya.
"Menyaksikan 12 hari terakhir, kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan di Jakarta bisa terkendali. Karena bila tak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya, akan sangat besar," ujar Anies.
Anies juga menyampaikan dalam PSBB kali ini juga menutup operasional tempat hiburan malam, objek wisata, dan sekolah dilarang kegiatan belajar tatap muka langsung.
Untuk perkantoran swasta diperbolehkan beroperasional dengan syarat hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor. Begitupun untuk kementerian atau lembaga yang diizinkan beroperasional dengan hanya 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor.
Sementara, untuk pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan dengan syarat maksimal pembatasan hanya 50 persen pengunjung.
(责任编辑:时尚)
- ·Mengaku Bagian Produk Gus Dur, Cak Imin: Kalau Berhasil
- ·PMI Manufaktur Turun Drastis, Jokowi Minta Jajarannya Membeli Produk Dalam Negeri
- ·莫纳什大学视觉传达专业全面解析
- ·Partai Buruh: Kemitraan adalah Bentuk Baru Perbudakan Modern
- ·Menurut Sains, Ini Olahraga Paling Efektif untuk Mengecilkan Perut
- ·Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah
- ·Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, PGN SOR III Luncurkan Program SEHATI PGN
- ·Guru Besar UI Sebut Kebijakan Plain Packaging Berdampak Negatif pada Industri Rokok Legal
- ·Dongkrak Pendapatan, Jobubu Jarum (BEER) Resmi Luncurkan Produk Baru
- ·Persiapan Optimal untuk Hindari Cedera Golf
- ·Mandi Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Baik?
- ·Gaikindo Minta Insentif Pajak Dirasakan Semua Teknologi Kendaraan, Bukan Cuma EV Saja
- ·Bobby Nasution Klaim Kantongi Dukungan 8 Parpol, Pede Lawan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut
- ·莫纳什大学视觉传达专业全面解析
- ·3 Alternatif Garam Dapur yang Lebih Menyehatkan, Kaya Nutrisi
- ·Gaikindo Minta Insentif Pajak Dirasakan Semua Teknologi Kendaraan, Bukan Cuma EV Saja
- ·PGN Amankan Pasok Gas Dari PJBG Blok Cepu dan Blok Muriah
- ·Jokowi Tak Ingat dengan Sosok Joni, Pemanjat Tiang Bendera yang Pernah Dijanjikan Masuk TNI
- ·Perburuan Pengedar Obat dan Suplemen Palsu di Olshop, Kopolisian Ungkap Nama Akun
- ·Livenia Asal Kaltim dan Komang dari Bali Jadi Paskibraka Pembawa Baki di IKN, Berikut Profilnya