会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan!

Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan

时间:2025-06-02 02:16:55 来源:quickq官网下载app 作者:知识 阅读:565次

JAKARTA,quickq费用 DISWAY.ID -Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK itu.

“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan dalam video yang diterima, Jumat, 23 Agustus 2024.

Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan

Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan

BACA JUGA:PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada

Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan

Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat hari ini menggelar demonstrasi di Gedung DPR karena Baleg DPR menyetujui melakukan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK. Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.

Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan

“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” tegas cucu Proklamator sekaligus presiden pertama RI Sukarno itu.

BACA JUGA:Eaj Park Ikut Kawal Putusan MK terkait Pilkada, Bersuara soal Peringatan Darurat Indonesia

Puan memastikan, DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia juga berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.

“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ungkap Puan.

BACA JUGA:Rencana Pengesahan RUU Pilkada Diungkap Sufmi Dasco Ahmad

“Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” lanjutnya.

Puan mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban. Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.

“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” jelas Puan.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • FOTO: Qatayef, Kudapan Buka Puasa Favorit Warga Gaza
  • Jadi Tradisi Tahunan, Kenapa Salat Idulfitri Dikerjakan di Lapangan?
  • Dilarang Cium Bayi Saat Lebaran, Ini Bahaya yang Mengintai
  • Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS
  • Rakernas Basarnas, Masdya Kusworo Tekankan Quick Action Sebagai Kunci Keberhasilan Operasi SAR
  • Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per Gram
  • VIDEO: Sayangilah Sesama, Maka Allah SWT akan Menyayangimu
  • Sidak Lapas Sukamiskin, Yasonna Utus Anak Buah
推荐内容
  • FOTO: Qatayef, Kudapan Buka Puasa Favorit Warga Gaza
  • Perayaan Imlek, Pengemis Padati Vihara
  • Ini Profil Adik Ketua MPR RI yang Ditangkap KPK
  • VIDEO: Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Agar Harta Membawa Berkah
  • Isra Miraj 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Pendapat Ulama
  • PLN Benarkan Oknum Teroris Sebagai Staf Biasa