Charles Mesang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi anggota Komisi IX 2009-2014 dari Fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin Bandung pada Rabu (27/9/2017)."Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (27/9/2017) malam.
Sebelumnya, Charles Jones Mesang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait penambahan anggaran dana tugas pembantuan tahun 2014 di Kementerian Tenaga Kerja (sekarang bernama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Charles Jones Mesang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis hakim Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/9/2017) lalu.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Charles 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Jamaluddien Malik dan Achmad Said meminta bantuan Charles untuk memperjuangkan anggaran tugas pembantuan 2014 di Komisi IX dan Badan Anggaran.
Agar proses pembahasan lancar, Charles menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota komisi IX DPR dan untuk merealisasikannya terdakwa meminta fee terhadap Achmad Said Hudri sebesar 6,5 persen dari jumlah anggaran yang akan diterima Ditjen P2KTrans. Fee itu akan dibagikan kepada anggota badan anggaran sebesar 5 persen, anggota Komisi IX DPR sebesar 1 persen, dan untuk Charles 0,5 persen.
Realiasi yang diberikan melalui Achmad Said Hudri, Jamaluddien Malik, Syafruddin dan Sudarti dari 16 kepala dinas yang membidangi transmigrasi atau penyedia barang/jasa pada beberapa daerah seluruhnya berjumlah Rp14,65 miliar dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp3,4 miliar sehingga total berjumlah Rp9,75 miliar. (HYS/Ant)
(责任编辑:综合)
- ·Dinilai Tegas, Antikorupsi, dan Pro
- ·Banyak Orang Ngebet Melahirkan di Tahun Naga Kayu 2024, Ada Apa?
- ·Prabowo Minta Menteri KKP Usut Tuntas Kasus Pagar Laut
- ·10 Prodi di Unnes dengan Daya Tampung Terbanyak untuk SNBP 2025, Bisa Jadi Referensi Camaba!
- ·Wafat di Bulan Ramadan: Rahmat Terbuka, Husnul Khatimah Menanti
- ·Isi Dokumen Hasto di Rusia Diamankan Connie Bakal Jadi Bom Waktu, Klaim atau Cuma Gertakan?
- ·Termahal, Durian Musang King Terjual Sampai Rp618 Juta
- ·Simak Baik
- ·Kabaharkam Tegaskan Polri Netral Dalam Pemilu 2024: Jika Melanggar Ada Sanksi Hukum!
- ·5 Ide Hampers Natal 2023: Buat yang Spesial dan Tercinta
- ·Resep Long John Sandwich, Praktis dan Cocok Buat Lebaran
- ·FOTO: 'Little Korea' di Perkampungan Baubau Sulawesi Tenggara
- ·Kapan Pengumuman PPG Guru Tertentu 2025? Cek Informasinya dan Persiapkan diri
- ·Medical Check Up Gratis Hari Ulang Tahun Bisa Dilakukan di Klinik Swasta
- ·Kabaharkam Tegaskan Polri Netral Dalam Pemilu 2024: Jika Melanggar Ada Sanksi Hukum!
- ·FOTO: Memanjakan Anabul Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- ·Puan Berterima Kasih ke Presiden Prabowo Atas Karangan Bunga HUT Megawati
- ·FOTO: Terapi Kuda Poni bagi Pasien Rumah Sakit di Moskow
- ·Kasus Corona di Jakarta Makin Mengkhawatirkan
- ·Puan Berterima Kasih ke Presiden Prabowo Atas Karangan Bunga HUT Megawati