Anies Baswedan Kasih Apresiasi ke Masjid Istiqlal Karena...
Gubernur DKI Jakarta,quickq安卓版本下载 Anies Baswedan, mengapresiasi Masjid Istiqlal yang tidak melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini. Sebab, penularan Covid-19 masih terjadi.
Anies menyebutkan langkah yang dilakukan pengelola Masjid Istiqlal tersebut sejalan dengan kesepakatan seluruh Kepala Daerah Jabodetabek-Cianjur untuk menganjurkan ibadah Shalat Idul Fitri di rumah atau di halaman, yang jika memungkinkan, maka bisa dilaksanakan di masjid setempat dengan penerapan protokol kesehatan.
"Saya ingin sampaikan apresiasi kepada pengelola Masjid Istiqlal karena tidak mengadakan ibadah salat Idul Fitri terbuka untuk umum. Sehingga, ini menjadi contoh bagi yang lain, anjuran kami adalah untuk masyarakat sholat di masjid di sekitar rumahnya," ujar Anies,Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Anies: di Atas Jam 10 Malam Akan Ada Pembersihan
Anies menyebutkan, bahwa kebijakan yang diambil pengurus Masjid Istiqlal yang sesuai arahan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy agar Shalat Idul Fitri di Istiqlal dibatalkan adalah hal yang positif.
Anies menilai, jika Masjid Istiqlal tetap mengadakan ibadah Shalat Id, maka potensi jamaah yang mendatangi lokasi tersebut akan berasal dari tempat jauh, karena tempatnya di daerah perkantoran dan fasilitas umum.
"Jadi, ketika Masjid Istiqlal sejalan dengan kebijakan pemprov, kami sampaikan apresiasi dan berharap ini menjadi contoh, yakni contoh bagi masjid-masjid raya yang lain bahwa kita memprioritaskan warga yang salat Id di dekat rumahnya, di kampungnya, maka tidak bepergian jauh," kata Anies.
Pengelola masjid juga diharapkan tidak secara khusus menyelenggarakan secara besar yang berpotensi penularan.
"Karena itu, sikap Masjid Istiqlal yang merupakan masjid nasional untuk meniadakan salat Idul Fitri kami sangat apresiasi," katanya.
Baca Juga: Soal Zakat Gimana Bang Anies?
"Sesuai dengan keputusan dalam rapat, istiqlal tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri di tahun ini," ujar Imam Besar Masjid Istiqlal sekaligus Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI), KH Nasaruddin Umar di Masjid Istiqlal, Jakarta
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil simulasi serta koordinasi antara KH Nasaruddin Umar dengan Dewan Pengarah BPMI, yang anggotanya meliputi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Ketua MUI KH Miftachul Akhyar.
"Kami juga sudah melakukan simulasi dan koordinasi dengan Dewan Pengarah BPMI, maka keputusan ini kita ambil guna menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dari penyebaran Covid-19," ujar Nasaruddin Umar.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- ·Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
- ·Kata Psikolog soal Viral Bocah 4 Tahun Tunangan di Madura
- ·Rakor PMJ dan KPK sebagai Tahap Awal Sebelum Supervisi
- ·Mooryati Soedibyo, Sang 'Empu Jamu' yang Telah Berpulang
- ·Hanwoo, Daging Sapi Korea yang Disebut Mengalahkan Rasa Wagyu Jepang
- ·PLN Indonesia Power Siap Genjot Utilisasi Panas Bumi dalam RUPTL 2025–2034
- ·FOTO: Menilik Rumah
- ·Kapan Batas Akhir Puasa Syawal 2024?
- ·Surat Penangkapan Firli Bahuri Disiapkan Kapolda Jika Tak Hadir di Pemanggilan Kedua
- ·Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Bulan Syawal 2024
- ·Ikut Dongkrak Ekonomi, TCI Siap Pamerkan Wisata Asli Indonesia
- ·Jokowi Ungkap Kondisi Terbaru Luhut Binsar Pandjaitan Saat Ini
- ·Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset
- ·Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
- ·Dinilai Umbar Konten Pornografi, Kemkominfo sebut Kimi Hime Kena Pasal Berlapis
- ·Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset
- ·FOTO: Melestarikan Seni Sulam UEA yang Hampir Punah
- ·Awas, 5 Kebiasaan Sehari
- ·Disukai Banyak Warga Eropa, Batik Indonesia Bisa Mendunia
- ·Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres