会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama!

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

时间:2025-06-03 11:43:45 来源:quickq官网下载app 作者:热点 阅读:569次
Warta Ekonomi,quickq电脑版一个月多少钱 Jakarta -

Terdakwa hoaks tujuh kontainer surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos, Bagus Bawana Putera mengaku bukan lah kreator pembuat berita bohong tersebut.

Baca Juga: Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Ditunda Lagi...

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

"Saya bukan kreator, tetapi hanya menyebarkan. Saya akui ceroboh tidak kroscek," kata Bagus usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore (4/4/2019).

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

Dalam agenda sidang perdana itu, Bagus mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

"Saya belum berani bicara apapun, karena takut merancukan arah sidang. Mohon maaf dengan segala hormat, tunggu sidang seminggu lagi," ujarnya.

Sidang lanjutan kasus hoaks tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/4) pukul 09.30 WIB. Merunut perjalanan kasus tersebut, Bagus mengawali aksinya dengan merekam suaranya untuk menginformasikan kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok.

Dia mengunggah pernyataan hoaks itu serta merekam suara untuk disebarkan melalui sejumlah platform, di antaranya aplikasi percakapan Whatsapp dan Twitter. Bareskrim Polri lantas menelusuri jejak digital penyebar hoaks itu, lalu menemukan Bagus yang diduga aktor utama. Dia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2019.

Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga terancam UU ITE dengan acaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Pengacara Terdakwa Osner Johnson Sianipar mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi yang dapat meringankan hukuman tersebut.

"Dia sebagai korban terlampau percaya dengan rekan-rekannya, tidak detail, tidak melihat kebenarannya. Kami selaku pengacara akan menghadirkan saksi yang meringankan," ucap Osner.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • 5 Bumbu Pedas Ini Bisa Jadi Alternatif di Tengah Harga Cabai Mahal
  • Bantah Trump, China Ogah Tanggung Jawab Terkait Isu Fentanyl di AS
  • APINDO Soroti Potensi PHK Massal di Sektor Hotel, Desak Stimulus Pemerintah
  • Memahami Yen Jepang Bisa Jadi Kunci Sukses Trading Forex
  • Gelar Bazar di Jakarta, Epic Market Kriya Nusantara Dorong UMKM Go Global
  • Laporan Keuangan Xiaomi: Tanggung Kerugian Rp14 Juta Per Satu Unit Mobil
  • Ekosistem Medis Menyeluruh Mayapada Hospital di Pocari Sweat Run 2024
  • Menpan RB Klaim Dokter Hingga PNS Ingin Pindah ke IKN Demi Oksigen yang Bagus
推荐内容
  • Dua Staf Ahli Menteri Lukman Bakal Diperiksa KPK
  • FOTO: Thailand Manfaatkan Ular Piton Jadi Alternatif Sumber Protein
  • Tren Sekolah Sejak Anak Usia Dua Tahun, Perlu Enggak Sih?
  • VIDEO: Toko Roti di Paris Ikut Ramaikan Olimpiade Paris 2024
  • Polri Cecar 21 Pertanyaan ke Promotor Penjualan Tiket Konser Coldplay
  • Dua Direktur Putuskan Angkat Kaki, Manajemen Venteny (VTNY) Buka Suara