会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta!

Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta

时间:2025-06-01 19:07:50 来源:quickq官网下载app 作者:知识 阅读:915次

JAKARTA,?quickq下载地址 DISWAY.ID- Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi akan berikan denda platform digital seperti X (twitter), Meta (WhatsApp, Instagram, Facebook), Google, TikTok dan Telegram sebesar Rp500 juta apabila ditemukan konten judi online yang masih beredar.

Denda sebesar Rp500 juta ini untuk satu konten judi online yang ditemukan dalam platform digital tersebut.

Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta

Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta

Informasi mengenai ancaman denda ini disampaikan di dalam konferens pers dalam tajuk 'Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online,".

Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta

BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo: Gercep Berantas ke Akarnya

Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta

BACA JUGA:Menkominfo Akui Telah Takedown 1,9 Juta Konten Judi Online

Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten," ucap Budi Arie.

Selain platform digital, Budi juga menekankan jika Penyedia Layanan Internet (Internet Service Provider/ISP) juga turut ikut berkontribusi.

Budi mengatakan pemerintah tak segan akan mencbut izin ISP jika mereka tak kooperatif dalam memberantas judi online.

Sementara itu, denda untuk platform digital ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.

Kemudian, kebijakan tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiba PSE Lingkup Privat UGC dalam Melakukan Pemutusan Akses.

BACA JUGA:Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online dengan Unsur Kekerasan di Masyarakat

BACA JUGA:Kominfo Take Down 1,6 Situs Judi Online, Korban Mayoritas Kaum Muda

Berkaitan dengan ISP, Budi Arie juga meminta pada 1.011 penyedia layanan internet di Indonesia agar melakukan sinkronisasi otomatis dalam memperbarui (update) daftar konten negatis, salah satunya judi online ke DNS (Domain Name System) TrustPositif Kominfo.

Diketahui, TrustPositif ini adalah paltform digital untuk menyaring konten negatif di yang berada di bawah naungan Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Kalau Asabri Ditangani KPK, Polri: Kita Hargai
  • PKS Umumkan Anies
  • Terlibat Kecelakaan di Tol Batang, KNKT: PO Rosalia Indah Salahi Aturan
  • Menhub Budi Karya Tinjau Pembangun Jalur Kereta Api Makassar
  • Polisi Pastikan Tak Ada Pemudik yang Lolos dari Operasi Larangan Mudik
  • 2025年全球导演系大学排名
  • Bahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan
  • Bawaslu Ingatkan Pengawas Pemilu di Pidie Jaya untuk Waspadai Politik Uang dan Suap
推荐内容
  • Buron 17 Tahun, Ini Jejak Kasus Maria si Pembobol BNI
  • PDIP Bakal Tutup Bulan Bung Karno di GBK, Acara Diramaikan Grup Band RAN
  • PKB: Ada 216 Bakal Calon Kepala Daerah Tahap Pertama Pilkada 2024
  • Monas Siapkan Diri Hadapi Aksi Damai 212
  • Dituding Dapat Rumah Mewah, Anies Lantang Bersuara: Buktikan yang Menuduh!
  • Anies Janji Bentuk Pendidikan Jakarta Setara Luar Negeri