会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak!

Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak

时间:2025-06-08 02:34:30 来源:quickq官网下载app 作者:休闲 阅读:879次

JAKARTA,quickq安卓的官网 DISWAY.ID- Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap agar kliennya bisa segera membesarkan dan menemani anak-anaknya untuk tumbuh karena anak-anaknya sedang membutuhkan perhatian saat ini.

"Harapan kami sederhana dalam proses persidangan ini kebenaran terungkap dan keputusan adil dan harapannya bu Putri bisa secepat mungkin kembali membesarkan dan menemani anak-anaknya untuk tumbuh karena anak-anaknya sedang membutuhkan perhatian saat ini," kata Febri kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2023.

Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak

Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak

Sidang Sambo pada hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan terhadap Putri Candrawathi dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh JPU. 

Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak

BACA JUGA:Kondisi Terkini Putri Candrawathi Jelang Sidang Tuntutan: Saya Siap!

Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak

BACA JUGA:Sidang Pembacaan Tuntutan JPU Untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Hari Ini

Adapun agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam agendanya, sidang akan digelar pada pukul 09.00 Wib.

"Iya sidang Rabu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk tuntutan," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Suzuki Beri Cash Back Hingga Sepeda Motor, Cek Detilnya

BACA JUGA:Farhat Abbas Berbalik Bela Ketua KPU, Singgung Niat Jahat Wanita Emas

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • 9 Buah yang Mengandung Kalsium, Sehat dan Menyegarkan
  • 3 Daun Ini Ampuh Jaga Kesehatan Tulang, Cocok untuk yang Mulai Menua
  • Kesepakatan Ambyar, Trump Tuding China Langgar Kesepakatan
  • Kripto Makin Merakyat, Indonesia  No.2 Dunia dalam Pertumbuhan Penggunaan Aplikasi
  • Prada Jual Paperclip Seharga Rp6 Juta, Berminat Beli?
  • Kapten Perampokan Minimarket Ditembak Mati Polisi
  • Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Masjid Istiqlal Pada September 2024
  • 7 Cara Alami Membersihkan Ginjal, Saatnya Bilang 'Bye' pada Racun
推荐内容
  • Hilirisasi AI Jadi Kebutuhan, Komdigi Bentuk Direktorat Khusus Ekosistem Digital
  • Nasabah Inginkan PKPU KSP Indosurya Cepat Berakhir dengan Damai
  • Jarang Diketahui, Ini Manfaat Daun Kelapa Selain Buat Bungkus Ketupat
  • Indonesia Leading Women Awards 15 Mei, Apresiasi Perempuan Inspiratif
  • VIDEO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, Icon of the Seas Siap Berlayar
  • Daftar 12 Kementerian yang Telah Rilis Formasi CPNS 2024, Ada Pilihanmu?