Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, Polisi Amankan Lima Orang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram. Polisi menangkap lima orang pelaku dalam kasus tersebut.
"Dari lima pelaku, satu di antaranya merupakan owner berinisial TAN (56). Sedangkan empat pelaku lainnya merupakan pekerja, yakni SAL (50), NFT (24), SF (53), dan HDL (36). Mereka ada warga Pekanbaru dan Medan, Sumatera Utara," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Senin (26/9/2022) dalam jumpa pers di Mapolda Riau.
Petugas menggerebek tempat pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji disebuah ruko di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarajat terkait pengoplosan gas elpiji 3 kilogram subsidi ke gas elpiji 5,5 dan 12 kilogram. Kemudian, petugas melakukan penggerebekan.
"Para pelaku sudah beraksi 2,5 bulan. Penghasilan mereka sudah Rp 500 juta," jelas Sunarto. Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, mereka melakukan penyelidikan selama 1 bulan. Setelah informasi valid, petugas langsung menggerebek gudang tersebut.
"Para pelaku ini membeli gas elpiji 3 kilogram subsidi di warung-warung dan dikumpulkan ke ruko. Kemudian, gasnya dipindahkan ke tabung yang besar ukuran 5,5 dan 12 kilogram menggunakan mesin," kata Edi.
Setelah dipindahkan, tabung gas elpiji yang dioplos dijual dengan harga non subsidi. Tabung gas yang mahal itu dijual kepada agen-agen tidak resmi.
"Mereka jual gas di atas HET (harga eceran tertinggi). Tabung gas 5,5 kilogram dijual Rp 120.000 dan tabung gas 12 kilogram Rp 230.000," kata perwira menengah jebolan Akpol 2005 itu.
Sedangkan HET gas elpiji yang ditetapkan pemerintah ukuran 3 kilogram Rp 18.000, 5,5 kilogram Rp 104.000 dan tabung 12 kilogram Rp 215.000."Mengapa mahal dijual pelaku, karena barang (gas) ini sulit didapat," ucapnya.
Para pelaku mengaku menjual gas oplosan ini masih di wilayah Pekanbaru. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan yang dilakukan para pelaku. Diantaranya, ratusan tabung gas warna biru dan pink yang masih berisi dan ada yang sudah kosong, ribuan pelastik segel bertuliskan PT. Cahaya Kerinci Abadi, satu unit timbangan, belasan selang konektor hingga mesin kompresor.
"Kelima pelaku dijerat dengan UU Migas dan UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman di ataa 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan menambahkan, para pelaku ini beroperasi di tempat terbuka. Dia menyebutkan, pelaku bekerja seolah seperti agen gas elpiji yang resmi.
"Jadi saat anggota datang ke TKP (tempat kejadian perkara), tempatnya itu seperti agen gas. Tapi, setelah masuk ke dalam ruko, mereka sedang bekerja dan buru-buru menyimpan peralatan pemindahan gas," kata Ferry.
(责任编辑:探索)
Kejagung Nilai Penahanan Alex Noerdin Sudah Sesuai Fakta
IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif
Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker
Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
Ini Sebab dan Cara Mengatasi Mobil Overheat
- Pesan Jokowi ke Para Bacapres: Kerukunan dan Persatuan Jangan Dikorbankan
- Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
- Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini
- Selebgram Banjir Kecaman Usai Panjat Gedung Berhantu di Thailand
- LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Pertama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
- Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win
- Ekonomi Nasional Melemah, Peran Lembaga Penjamin Simpanan Jadi Sorotan
- Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
-
IHSG Jeda Siang Nanjak 0,43% ke Level 7.171, PGEO, BRPT dan KLBF Top Gainers LQ45
Warta Ekonomi, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tampak masih mencetak rapor hijau pada p ...[详细]
-
Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan resmi, terkait keb ...[详细]
-
Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan Asma
Daftar Isi Beda batuk biasa dan batuk asma ...[详细]
-
Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Prabowo Subianto menegaskan masa pemerintahannya tak anti kritik.Menuru ...[详细]
-
Benarkah Pelaku Penembakan 2 Warga Tamansari Dilakukan Kelompok Gangster? Ini Kata Polisi
SuaraJakarta.id - Polisi menyebut gerombolan orang tidak dikenal (OTK) yang melakukan penembakan ter ...[详细]
-
BPOM Sebut Efek Samping Vaksin TBC Bill Gates, Apa Saja?
JAKARTA, DISWAY.ID --Efek samping kandidat vaksin TBC M72, kini dikembangkan bersama dengan Gates Fo ...[详细]
-
Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug, Minta Uang Pembinaan Rp700 Ribu
TANGERANG, DISWAY.ID- Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, menggulung salah sat ...[详细]
-
Ini 4 Ramuan Kesehatan untuk Ginjal, Cegah Penyakit
Daftar Isi Ramuan untuk ginjal ...[详细]
-
Tiba Dilokasi Debat, Para Capres
JAKARTA, DISWAY.ID- Para pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar tiba di lokasi debat keti ...[详细]
-
Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo
Warta Ekonomi, Jakarta - Angin segar menyapa para nelayan khususnya di wilayah pesisir Jakarta Utara ...[详细]
Hadir di Monas, Menag Yaqut Tegaskan Posisi Indonesia Bersama Palestina!
Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata
- Bantah Tolak Laporan ABG Korban Begal di Jagakarsa, Kapolsek: Datang Aja ke Kantor, Biar Jelas
- Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo
- Tanggapi Kasus Oplosan Pertamax, Mantan Komut Pertamina Ahok Ajak Sidang Terbuka!
- Kilang Pertamina Pastikan Produksi Avtur untuk Musim Haji Aman
- KDRT Rizky Billar, Polisi: Penyidik Periksa Lesti Kejora di Rumahnya Akibat Kondisinya Habis Luka
- Ini 4 Ramuan Kesehatan untuk Ginjal, Cegah Penyakit
- Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan di Lingkup Keluarga yang Kian Marak