Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan di Lingkup Keluarga yang Kian Marak
Kekerasan berbasis gender (gender-based violence) kini merambah hingga ke ruang privat, termasuk dalam lingkup keluarga. Anak perempuan, di mana pun mereka berada, sering kali hidup dalam bayang-bayang ancaman terhadap keselamatan diri. Ironisnya, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru kerap menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Fakta tragis ini menunjukkan bahwa banyak anak perempuan tidak lagi merasa aman, bahkan di lingkungan keluarga sendiri.
Salah satu contoh nyata terjadi baru-baru ini di Garut, Jawa Barat. Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang pelakunya adalah orang terdekat korban: ayah kandung dan pamannya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler pada 7 April 2025. Dalam konferensi pers di Graha Mumun Surachman, Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan seorang tetangga yang melihat celana korban, seorang anak perempuan berusia lima tahun, berlumuran darah. Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya dicabuli oleh ayah dan pamannya. Keterangan ini kemudian diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis di klinik setempat, yang mengonfirmasi adanya kekerasan seksual.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa kekerasan seksual terhadap anak ini.
Apabila dilihat dari sudut pandang teori hukum feminis (feminist legal theory), kasus ini menunjukkan realita pahit bahwa hukum yang berlaku saat ini sering kali belum benar-benar mampu melindungi perempuan dan anak perempuan dari kekerasan seksual yang terjadi di ranah privat seperti keluarga. Dalam pandangan teori hukum feminis, kekerasan seksual itu bukan sekadar tindak kriminal semata, tapi bagian dari sistem sosial patriarki yang melegalkan dominasi laki-laki atas tubuh dan hak perempuan, bahkan di tempat yang seharusnya jadi ruang paling aman, yaitu keluarga.
Pola asuh yang salah, sebagaimana disinggung oleh Ketua KPAID, bukan sekadar persoalan teknis pengasuhan, tetapi juga bagian dari sistem budaya yang menempatkan perempuan dan anak perempuan sebagai pihak yang rentan dan subordinat. Oleh karena itu, upaya penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus mencakup perubahan struktural. Perubahan ini meliputi pendidikan kesetaraan gender sejak dini, penguatan perlindungan hukum yang berpihak kepada korban, serta pemberdayaan masyarakat agar berani melaporkan dan memutus rantai kekerasan yang sudah mengakar.
Kasus di Garut ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dari keluarga, dengan kesadaran bahwa ruang privat tidak boleh dianggap kebal terhadap hukum. Feminist legal theorymendorong negara dan masyarakat untuk tidak lagi memisahkan secara tegas antara ruang publik dan privat dalam upaya memberantas kekerasan seksual. Keadilan sejati bagi korban baru bisa tercapai jika hukum mampu menjangkau hingga ke relasi kuasa yang timpang, baik di dalam rumah maupun di luar.
Dari kasus ini, penulis berpendapat bahwa pendidikan seks (sex education) harus mulai diajarkan sejak dini kepada anak-anak. Peran negara dalam menyusun kurikulum yang tepat untuk pendidikan ini sangat diharapkan. Selain itu, sekolah dan guru juga harus berperan besar dalam mendukung dan menjalankan program ini di lingkungan pendidikan. Tidak kalah penting, orang tua juga wajib terlibat aktif dalam memberikan pemahaman kepada anak-anaknya.
Hal ini penting, karena kasus pelecehan terhadap anak perempuan sering kali justru datang dari lingkungan terdekat mereka, baik di dalam keluarga maupun di sekitar tempat tinggalnya. Namun, tantangan yang masih ada hingga sekarang adalah masyarakat harus mulai mengubah stereotipe yang menganggap bahwa mengenalkan pendidikan seks sejak dini itu identik dengan mengajarkan hal-hal yang bersifat pornografi. Padahal, pendidikan ini justru bertujuan untuk melindungi anak-anak, agar mereka tahu bagian-bagian tubuh mana saja yang harus mereka jaga dan lindungi, karena bagian-bagian tersebut sering menjadi sasaran pelaku pelecehan seksual.
Selain itu, anak perempuan juga harus didorong dan diajarkan untuk berani speak up ketika mengalami kekerasan berbasis gender, supaya mereka tidak lagi merasa takut atau malu untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka.
(责任编辑:焦点)
Reaksi Baim Wong Kembali Diperiksa Polisi Kasus Prank Laporan KDRT: Jadi Panjang Gini
Curiga Main Serong, Suami di Tangsel Pukul hingga Banting Istri
Kondisi Terkini Rumah Warga Roboh Atapnya Akibat Hujan Deras di Manggarai
HP Sopir TransJakarta di Ciracas Dibawa Kabur Pembunuhnya, Randi Tewas di Tangan Perampok?
UMKM Miliki Posisi Sangat Strategis dalam Dukung Program MBG
- JPMorgan Naikkan Peringkat Saham Emerging Market, Ini Alasannya!
- Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi
- Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi
- PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
- RI Jajaki Peluang Kerja Sama dengan BRICS Terkait Transisi Energi
- Update COVID
- Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya
- Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka
-
Ibu Kota Negara Baru, Untuk Jakarta Riza Patria Berharap Hal Ini Segera Dilakukan
Warta Ekonomi - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap revisi UU keistimewaan DKI Jak ...[详细]
-
Innalilahi! Tercatat Ada 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 4.567 Orang Sakit
JAKARTA,DISWAY.ID--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengonfirmasi sebanyak 71 petuga ...[详细]
-
PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar
JAKARTA, DISWAY.ID -Ambang batas partai politik lolos DPR atau parlemen harus 4%.Menanggapi hal itu, ...[详细]
-
6 Kombinasi Makanan yang Bikin Nutrisi Terserap Sempurna
Daftar Isi 1. Kiwi dan steak ...[详细]
-
Pesan Jokowi ke Muslimat NU pada Pemilu 2024: Jangan Gara
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan kepada muslimat Nadhatul Ulama (NU) untuk ...[详细]
-
Polri Cegah Penyebaran Berita Hoax Terkait Pemilu 2024 Sejak Dini
Warta Ekonomi - Saat ini, Polri tengah mengantisipasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masya ...[详细]
-
PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!
JAKARTA, DISWAY.ID-Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengaku keberatan terhadap Putusan Mah ...[详细]
-
Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya
SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir ...[详细]
-
10 Hari Menjabat, Heru Budi Copot Aprindy yang Baru Tiga Bulan Jadi Dirut MRT Jakarta
SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi mencopot Mohamad Aprindy dar ...[详细]
-
Gerindra Hormati Keinginan PDI Perjuangan Pilih Oposisi
JAKARTA, DISWAY.ID -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani menanggapi keinginan ...[详细]
Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
Disebut Harus Ditiru Pemimpin Lain, Anies Baswedan Tak Hadiri Undangan Danny Pomanto, Alasannya...
- Satu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan Lalu
- Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi
- Daftar 9 Kecurangan Pilpres 2024 Diungkap Tim Hukum AMIN
- Timnas AMIN Sambut Ajakan TPN Ganjar
- Dinas LH DKI Buru Truk Sedot Tinja Buang Pup di Cawang, Izin Usaha Pelaku Terancam Dicabut
- PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
- Berbagi di Bulan Ramadan, Front Pemuda Muslim Maluku Bukber Bareng Masyarakat Marjinal