Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, lembaganya membuka peluang menjerat dua mantan menteri, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Bahkan, KPK menilai, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.
Baca Juga: Edhy Prabowo Pantas Dihukum Mati, Jawaban Menohok Gerindra Tampar Wamenkumham
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (17/2).
Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya. "Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ujar Ali.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.'
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, 'Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi'.
Ali mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.
"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," terang Ali.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:探索)
Temui Pak Tito, Apkasi Laporkan Persiapan Munas V 2021 di Jakarta
Hubungan Ekonomi Tumbuh Signifikan, RI Buka Peluang Investasi Pebisnis Thailand di Sektor Unggulan
Top 16 MUID 2024 Hadir dengan Finalis Beragam, Ada Ibu Dua Anak
Pemerintah Akan Dedikasikan Seluruh Sumber Daya untuk Dukung Sekolah Rakyat
Akomodir Remaja SCBD, Polda Metro Jaya Bakal Fasilitasi Citayam Fashion Week?
- Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, Polisi: Kegiatan Khilafah Melawan Hukum
- Sempat Tertunda, Boeing akan Kembali Kerjasama dengan Garuda Indonesia
- Jangan Minum Teh dan Kopi di Waktu Ini, Bisa Bikin Berabe
- Amerika Ingin Modal dari RI, Erick Thohir: Investasi Harus Pasti
- HUMI Tambah 10 Kapal, Garap Lini Baru Pengelolaan Armada
- 5 Nama Makanan Teraneh di Dunia, Kamu Pernah Coba yang Mana?
- Jokowi Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Listrik, Wagub DKI: Kita Sudah Mulai
- Hasnaeni 'Wanita Emas' Histeris Ditahan Kejagung, Tersangka Perkara Korupsi Waskita Beton Precast
-
Surya Paloh Tunjuk Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Prabowo Angkat Bicara
JAKARTA, DISWAY.ID- Partai Demokrat baru saja mengabarkan, adanya kesepakatan sepihak yang dilakukan ...[详细]
-
Orang PDIP Sebut Anies dan Wakilnya Aktif Lakukan KKN, Buktinya Dibuka Terang Benderang!
Warta Ekonomi, Jakarta - Politisi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mengaku Gubernur Anies Baswedan ...[详细]
-
NYALANG: Semangat Merdeka dan Jejak Pengadu Nasib
Jakarta, CNN Indonesia-- Pilihan foto dari redaksi CNN Indonesia terkait dengan p ...[详细]
-
Imbas Perang Tarif, Pabrikan China dan Eropa Mau Berinvestasi ke Indonesia, Berapa Nilainya?
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, sejumlah perusahaan otom ...[详细]
-
PGN Perluas Jaringan Gas Bumi di Batam dengan Program GasKita
Warta Ekonomi, Batam - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), resmi mengalirkan gas bumi ke ratusan pel ...[详细]
-
Kasus Remaja 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK di Jakbar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus remaja 15 tahun dipaksa jadi pekerja sek ...[详细]
-
Ambil Cermin! 7 Tanda di Wajah Ini Tunjukkan Kondisi Kesehatanmu
Daftar Isi 1. Mata kuning ...[详细]
-
Jakarta Urutan Kedua Kota Terbaik di Asia untuk Kerja Sambil Liburan
Jakarta, CNN Indonesia-- Singapura dinobatkan sebagai kota terbaik ketujuh di dunia untuk workcation ...[详细]
-
Ada Ribuan Orang Jakarta Meninggal saat Isoman, Wakilnya Anies: Belum Dengar, Semoga Tak Sebesar Itu
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum tahu ter ...[详细]
-
Dibantu Polda Metro Jaya, Polsek Taman Sari Putar Otak Ungkap Kasus Penembekan 2 Warga Di Pinangsia
SuaraJakarta.id - Polisi masih mendalami perkara penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) di kawasa ...[详细]
Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas
Butuh Modal Kerja, TRON Ungkap Rencana Right Issue 383 Juta Saham
- Tertimpa Lemari Buku saat di Loby, WN Australia Gugat Hotel di Bali, Inisialnya HI
- FOTO: Anjing Terlatih Bantu Penjaga Pantai Spanyol Selamatkan Nyawa
- Waspada! Komplotan Copet Modus Pijat Marak Berkeliaran di Jakarta, Anak SMP di Angkot jadi Korban
- PGN Resmi Teken Enam Kontrak Gas di Ajang IPA Convex 2025
- 杭州艺术作品集机构哪个好?
- Hubungan Ekonomi Tumbuh Signifikan, RI Buka Peluang Investasi Pebisnis Thailand di Sektor Unggulan
- Lewat Literasi Keuangan, PHE ONWJ dan PertaLife Insurance Perkuat Sinergi ONE Pertamina