Hari Ini, PN Jaksel Dijadwalkan Gelar Praperadilan Dahlan Iskan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka pengadaan mobil listrik. "Betul," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/2/2017).Namun, ia belum bisa memastikan jam berapa sidang praperadilan Dahlan Iskan tersebut digelar. "Karena sidang pertama biasanya jamnya masih menunggu kehadiran lengkap dari kedua pihak," ucap Made Sutrisna. Sementara, Made Sutrisna juga direncanakan menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Dahlan Iskan itu.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dahlan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.
Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.
Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181.
Bahkan MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut. (Ant)
下一篇:Cara agar Daging Beku dari Freezer Tetap Empuk Saat Dimasak
相关文章:
- FOTO: Gotong
- Setelah 25 Tahun, Desainer Pierpaolo Piccioli Mundur dari Valentino
- Bukan Merlion, Ini Spot Favorit Turis Indonesia Liburan ke Singapura
- Mayapada Hospital & Syneos Health Dorong Uji Klinik Kelas Dunia
- Benarkah Ukuran Menara Eiffel di Paris Berubah?
- Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor
- 英国伯明翰城市大学珠宝学院专业设置
- VIDEO: Cerita Harashta Haifa Zahra Jadi Puteri Indonesia 2024
- Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah
- 世界上导演专业最好的大学有哪些?
相关推荐:
- Bobby Nasution Klaim Kantongi Dukungan 8 Parpol, Pede Lawan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut
- 4 Profil Tersangka Kasus Mafia Migor, Ternyata Anak Buah Jokowi hingga Bos Perusahaan Migor Bermerek
- VIDEO: Tradisi Bakar Patung Jerami Sambut Musim Semi di Polandia
- Diskon Listrik 50% Hadir Lagi, Begini Cara Dapatnya
- FOTO: Menikmati Panorama Waduk Terbesar Thailand di Atas Kereta Apung
- 英国伯明翰城市大学珠宝学院专业设置
- Doa Pembuka Rezeki, Ada yang Muncul di Al
- Setelah 25 Tahun, Desainer Pierpaolo Piccioli Mundur dari Valentino
- Jadi Tantangan Pemerintah, 15
- PKB: Cak Imin Dipingit Jelang Pilres 2024
- Anak Menelan Cairan Berbahaya? Jangan Langsung Dimuntahkan
- Daya Beli MinyaKita Menurun Usai HET Dinaikkan, Kemendag Buka Suara
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- FOTO: Peringatan 100 Tahun Kelahiran Anjing Setia Legendaris Hachiko
- Dasco Akui Ridwan Kamil
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- Daya Beli MinyaKita Menurun Usai HET Dinaikkan, Kemendag Buka Suara
- Kenapa Aroma Hujan Enak? Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Daftar 10 Jaksa yang Ditarik oleh Kejagung dari KPK, Salah Satunya Ada Ali Fikri
- Daya Beli MinyaKita Menurun Usai HET Dinaikkan, Kemendag Buka Suara