Kemendagri Ingin Pelantikan Pemenang Pilkada Serentak Dilakukan Serentak
JAKARTA,quickq ios版下载 DISWAY.ID- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak namun bertahap.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, untuk mengantisipasi masalah sengketa dan gugatan yang bisa berdampak pada waktu berjalannya kabinet selanjutnya, pihaknya mengusulkan diadakan Pilkada secara bertahap namun pelantikannya serentak di 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Akses Pendidikan Merata, Kemendagri Minta Biaya Sekolah Digratiskan
BACA JUGA:Kemendagri Beberkan Isu Strategis 4 Daerah Otonom Baru Papua
''Kalau kami, Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025,'' kata Tito saat ditemui di Gedung Juang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024.
Adapun alasan dari usulan tersebut, Tito menyoroti Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
''Masalahnya kapan timing pelantikannya? Timing pelantikannya kita ambil Pasal 201 (ayat 7) yang mengatakan bahwa kepala daerah hasil pilkada 2020 berakhir paling lama 2024, berarti 31 Desember 2024. Artinya, kalau sudah ada orang yang terpilih di 27 November sampai tanggal 31 (Desember) nggak ada sengketa, Kenapa nggak kita segera lakukan pelantikan tanggal 1 (Januari 2025)?'' ujar dia.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, sebaiknya pelantikan dilaksanakan serentak pada 1 Januari 2025, mengingat apabila tidak ada sengketa maupun gugatan terhadap hasil Pilkada 2024 nantinya.
BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Minta BPD Perkuat Layanan Perbankan di Daerah
"Usulan kami nanti adalah Pilkada dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita mengambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025," jelas Tito.
"Kenapa? Karena ada pasal menyatakan kepala daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024. Itu berakhir Kepala Daerah definitif yang 270 (orang). Kalau berakhir kan harus segera kita isi (tanggal 1 Januari 2025)," lanjutnya.
(责任编辑:休闲)
- ·KPK Ngaku Kehilangan Jejak Harun Seteleh Sempat Deteksi Keberadaannya
- ·Distributor Coca Cola (GRPM) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp1,54 Miliar, Catat Jadwalnya!
- ·FOTO: Penampakan Pohon Natal Termahal di Eropa, Nilainya Capai Rp38 M
- ·Potensi Pertumbuhan Emas di 2025: Tinjauan Pasar dengan Broker Octa
- ·Rayakan Hari Kartini, 1.000 Perempuan dan Gen Z Siap Pimpin Perubahan
- ·NYALANG: Nyala Harapan di Tepi Kelabu
- ·Sambut Musim Dingin, Garam Merica Kenalkan Menu Bakso ke Sydney
- ·Perhatikan, Ini Cara Tepat Menghangatkan Piza agar Renyah Seperti Baru
- ·Doa Memberi dan Menerima Zakat Fitrah
- ·PDIP dan PSI Memanas, Pengamat: Sindiran Kini Sentuh Level Pimpinan
- ·Istana Pastikan Tidak Ada Minuman Beralkohol Saat Makan Malam bersama Presiden Macron
- ·Tren Wanita di China Sewa Teman Naik Gunung, Lebih Tampan Makin Mahal
- ·Giring Ganesha Ingin Buat Omnibus Law Kebudayaan Usai Idul Fitri 2025, Konsul dengan Komisi X DPR
- ·Trump Kumat Lagi, Saham Hyundai Justru Dibuka Lumayan
- ·Cara Menurunkan Berat Badan Setelah Lebaran
- ·Pramugari Diam
- ·Bahas Stunting, Mendukbangga Soroti Kebiasaan Ngunyah Sirih saat Hamil
- ·Nusron Wahid Jadi Khatib Salat Id, Soroti Moral, Keadilan Sosial, dan Jihad
- ·IHSG dan Kapitalisasi Pasar Kompak Melemah Tapi Asing Borong Saham Rp1,3 Triliun
- ·Data Perbandingan YU7 dan Tesla Model Y, di Atas Kertas Unggul Xiaomi