您的当前位置:首页 > 焦点 > Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia 正文
时间:2025-05-24 23:12:25 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan SekjenPKBLukman Edy meminta PKB untuk membatalkan niatnya untuk mengusulk quickq怎么充值
JAKARTA,quickq怎么充值 DISWAY.ID- Mantan Sekjen PKB Lukman Edy meminta PKB untuk membatalkan niatnya untuk mengusulkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024.
"Kepada PKB saya menyarankan supaya mengurungkan niatnya untuk hari ini menggunakan hak angket atau hak interpelasi di DPR," ujar Lukman Edy, Minggu, 25 Februari 2024.
Lebih lanjut, ia menilai pengajuan hak angket juga hanya membuang waktu dan anggaran negara.
Apabila hak angket benar-benar digulirkan, bisa saja dibuat agenda rapat dan study banding DPR ke luar negeri, padahal ujungnya tidak akan bisa mengubah hasil Pemilu 2024.
BACA JUGA:Tak Selalu Negatif, Ternyata Ini 4 Manfaat Suka Gosip untuk Kesehatan
BACA JUGA:IPB Buka Kelas Internasional, Ada 12 Prodi, Ini Link Pendaftaran dan Syarat TOEFL
"Nanti pakai uang negara, rapat-rapat pakai uang negara, nanti ada study banding ke luar negeri pakai uang negara, sia-sia saja, sia-sia waktu, sia-sia dana," ucap dia.
Ia pun menyarankan agar PKB tetap menjaga kondisi pasca pemilu agar tetap damai.
"Lebih bagus PKB, NU secara umum, PKB secara khusus, menjaga stabilisasi pemilu damai, menjaga stabilitas dan Pemilu damai, supaya transisi kepemimpinan ini berlangsung dengan baik, berlangsung dengan damai," kata dia.
BACA JUGA:Aksesories OEM Suzuki Jimny 5-door, Makin Kece Menjelajah di Semua Medan
BACA JUGA:Seri Terbaru OPPO Reno 11F 5G Meluncur Incar Pasar Gen-Z, Segini Harganya
Namun, kata dia, apabila tetap ingin menggugat hasil pemilu maka PKB bisa menempuh langkah lain misalnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, evaluasi soal penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan cara mengganti atau merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mari kita evaluasi apakah (terkait) penyelenggaranya itu ada secara teknis membuka ruang untuk terjadinya kecurangan-kecurangan, kita evaluasi. Termasuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juga boleh oleh DPR," jelas Lukman.
7 Makanan Berserat Tinggi, Cocok buat Yang Punya Masalah Pencernaan2025-05-24 22:43
KAI Batalkan 9 Perjalanan Kereta dan Putar 10 Jalur Imbas Kecelakaan di Cicalengka, Ini Daftarnya2025-05-24 22:23
Menolak Diderek,Polisi dan Dishub Pukul Spion Mobil Buntut Parkir Sembarangan di Mampang Jaksel2025-05-24 22:07
5 Manfaat Menakjubkan Daun Kelor untuk Wanita2025-05-24 22:00
Urusan Pohon Kota, Jakarta Tiru Surabaya2025-05-24 21:59
3 Air Rebusan Daun Ini Bisa Hancurkan Lemak Perut, Bye Buncit2025-05-24 21:11
Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 27 Oktober: Sore Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan2025-05-24 21:10
Harus Keluar Darah di Malam Pertama, Benarkah?2025-05-24 20:46
Rencana PPP Gabung Pemerintahan Prabowo2025-05-24 20:45
Tiba Dilokasi Debat, Para Capres2025-05-24 20:36
Waduh! Mantan Wakil Presiden Diperiksa KPK?2025-05-24 23:03
Kasus Gagal Ginjal di Jakarta Capai 142 Kasus, 70 Anak Meninggal Dunia2025-05-24 22:56
KAI Refund 100 Persen Pengguna Kereta Terdampak Tabrakan KA Turangga2025-05-24 22:38
Tabrak Lansia Pejalan Kaki di Jalan MH Thamrin, Sopir TransJakarta Dinonaktifkan2025-05-24 22:06
7 Minuman Ini Ampuh Turunkan BB, Lebih Afdol Diminum Pagi Hari2025-05-24 22:04
Bikin Sakit, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya2025-05-24 21:37
Mantap! IHSG Selasa Dibuka Perkasa Naik 0,68% ke 7.1892025-05-24 21:34
Tabrak Lansia Pejalan Kaki di Jalan MH Thamrin, Sopir TransJakarta Dinonaktifkan2025-05-24 21:02
Buntut Aibon Seharga Rp82 Miliar, Politikus PSI Dipanggil BK DPRD2025-05-24 20:41
Sambut Pemilu dan Pilpres 2024, Ketua DPD Golkar DKI: Mesin Partai Sudah Berjalan2025-05-24 20:29