会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar!

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

时间:2025-06-02 15:02:52 来源:quickq官网下载app 作者:娱乐 阅读:796次
Warta Ekonomi -

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL) Bank BRI cabang Tambun Kabupaten Bekasi inisial EP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp12,quickq官网下载苹果版1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdulmuis menjelaskan, EP diduga melakukan tindak pidana korupsi pada alokasi dana kas induk, penyalahgunaan rekening aktiva valas, penyalahgunaan tiga rekening deposito nasabah, dan penyalahgunaan rekening persekot intern perantara money changerdi Bank BRI kantor Cabang Tambun Kabupaten Bekasi sejak Agustus 2018 sampai dengan Januari 2019.

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

"Kami resmi menahan EP asisten manajer di BRI Tambun karena dugaan korupsi, perbuatan melawan hukum menyalahgunakan wewenang setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Abdulmuis di Kejati Jabar Bandung, Senin 24 Juni 2019.

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

Abdul menuturkan, EP memperkaya diri sendiri dari Kas Induk Kantor BRI cabang Tambun sebesar Rp1,4 miliar, kemudian dari rekening aktiva valas mencapai Rp8,8 miliar, dan dari tiga rekening deposito milik nasabah sebesar Rp3,5 miliar. Lanjut Abdul, EP juga memperkaya diri sendiri dari rekening persekot intern perantara money changerrupiah sebanyak Rp54 juta.

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

Dari kejadian tersebut, kerugian negara mencapai Rp13,8 miliar. Dari jumlah tersebut, lanjut Abdul, EP mengembalikan uang negara sebanyak Rp1,7 miliar.

"Sehingga sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan sebesar Rp12,1 miliar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, EP ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung dan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Revolusi Trading, Broker Octa Hadirkan Kekuatan AI di OctaTrader
  • Tekan Angka Gangguan Mata, Dinkes Surabaya Gandeng Klinik Mata Swasta
  • Penumpang Batalkan Tiket Kereta di Stasiun Yogyakarta dan SoloJebres, Imbas Anjloknya KA Argo Semeru
  • Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Hingga Ketua MK Segera Diperiksa KPK
  • 38 Orang yang Positif Corona Ternyata Tak Pernah Datang ke Acara Habib Rizieq
  • Bahas Kedaulatan Pangan Hingga Pemilu 2024, Megawati Beri Pembekalan Tertutup di Rakernas IV PDIP
  • Terlalu Banyak Asupan Kalsium, Awas Hiperkalsemia
  • Soroti Pembangunan Pelindo II, FPPI Minta Sistem Outsourcing Dihapuskan 
推荐内容
  • Vaksin Pneumonia: Untuk Siapa dan Kapan Waktu Pemberiannya?
  • Kebiasaan Sepele yang Justru Mengundang Ular Masuk ke Rumah
  • Ajudan Firli, Kevin Egananta Datangi Ditkrimsus PMJ, Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan KPK
  • Soal Hubungan Prabowo
  • Pasien Cuci Darah di Indonesia Meningkat, Capai 134 Ribu di 2024
  • Wamen UMKM: Sinergi Jadi Fondasi Kuat Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global