Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA,quickq最新版本ios下载 DISWAY.ID-- Direktorat Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pegiat media sosial, Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus penyebaran hoax.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada Jumat, 19 Januari 2024 pukul 03.44 WIB di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersagka PH di jalan swadaya kelurahan Tanjung Barat kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jumat 19 Januari 2024.
BACA JUGA:Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan penangkapan Palti itu didasarkan atas 2 laporan.
"Kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi yang dilaporkan dalam hal ini pelapor satu saudara Amruriandi Siregar ini yang dilapori di Polda Sumatra Utara. Kemudian laporan kedua adalah saudara Muhammad Wildan ini yang ada selaku Pelapor di laporan polisi Bareskrim Polri," ujar Trunoyudo.
Palti dijerat dengan pasal berlapis. Trunoyudo menyebut Palti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Satgas Anti Mafia Bola Serahkan 7 Tersangka Pengaturan Skor ke Kejari Sleman
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946, yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," tutur Truno
下一篇:NYALANG: Drama Gelap Dunia Tiada Ujung
相关文章:
- Bolehkah Puasa Arafah 16 Juni saat Arab Saudi Sudah Iduladha?
- Tom Lembong Respons Quick Count: Perjalanan Masih Panjang, Jangan Terpengaruh
- Beda Belanja Skincare ala Milenial dan Gen Z, Milenial Pilih Serum
- KPK Periksa Dirut PT PJB atas Kasus PLTU Riau
- Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Aria Bima: Yang Ngelaporin Itu Wong Gendeng!
- Momen Cak Imin 'Mewek' di depan Puluhan Ribu Pendukung AMIN di JIS
- Contoh Kata Sambutan Ketua PPS di Pelantikan KPPS Pemilu 2024
- Respon Anies Usai Presiden Jokowi Minta Kecurangan Pemilu Dilaporkan ke Bawaslu
- Laporan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat Ternyata Lebih Banyak dari Temuan Bawaslu
- Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Tidak Ada Isinya: Saya Mempermalukan Balik
相关推荐:
- Waspada, Anak yang Obesitas Lebih Berisiko Sakit Jantung di Usia Muda
- Polisi Resmi Tetapkan Artis Ini Tersangka UU ITE, Siapa?
- Studi Ungkap, Tepat Pilih Karbohidrat Rahasia Menua dengan Bahagia
- Saham LVMH & Hermès Terkapar, Trump Pukul Barang Mewah Eropa
- Ini 5 Daun Penghancur Lemak Perut, Bisa Direbus atau Dikunyah
- TKD Prabowo
- Berdayakan Wirausaha Perempuan Secara Berkelanjutan, Pertamina Raih Penghargaan Bina UMKM Award
- Anggota DPR Bantu Wanita Melahirkan di Pesawat, Bayi Lahir Selamat
- 5 Cara Membuat Minuman Herbal untuk Menurunkan Berat Badan
- FOTO: Menatap Keindahan Musim Semi di Richmond Park London
- 2025动画专业大学排名
- Anggotanya Diduga Terlibat Pungli Rutan KPK, Polri Tunggu Proses yang Berjalan
- 5 Ikan Lokal Pengganti Salmon, Makan Sehat Tak Perlu Mahal
- HUT Jakarta Ke
- 2025世界建筑专业大学排名汇总
- Ekshumasi Anak Tamara Tyasmara Rampung, Dirkrimum PMJ: Untuk Ungkap Penyebab Kematian
- Ini 5 Daun Penghancur Lemak Perut, Bisa Direbus atau Dikunyah
- 2025qs建筑学世界排名TOP5
- Hoaks! 100 Ribu Mahasiswa Demo di Depan Istana Negara dan MPR DPR, Sebut Nama Melki
- 2025年qs世界大学建筑专业排名