- Warta Ekonomi,quickq加速器下载安卓 Jakarta -
Para ulama di Kabupaten Lebak, Banten, mendukung hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial guna memberikan efek jera.
"Kami mendukung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri kasus korupsi dana bansos itu bisa dihukum mati sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," kata ulama kharismatik Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, di Lebak, Jumat.
Selama ini, kasus korupsi dari era Gus Dur hingga Jokowi belum ada satu pun pelaku korupsi dihukum mati.
Mereka sangat setuju hukuman mati diterapkan bagi pelaku korupsi dana bansos dengan alasan dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat banyak juga dapat menimbulkan kematian. Apalagi, kata dia, saat ini negara tengah dilanda pandemi, di mana rakyat tengah kesulitan mencari uang.
"Kami setuju pernyataan ketua KPK untuk menyeret kasus korupsi dana bansos hukuman mati," katanya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Keras, Para Ulama Setuju Pelaku Korupsi Bansos Dihukum Mati
人参与 | 时间:2025-06-11 23:30:13
相关文章
- CGAS Bagi Dividen Rp4,7 Miliar, Genjot Ekspansi LNG di Riau dan Sumsel
- VIDEO: Melepas Pohon Sakura Ikonis AS, 'Stumpy' untuk Terakhir Kali
- Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub sebelum Puasa Ramadhan
- Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?
- Punya Waktu 54 Hari, Progres Sirkuit Formula E Jakarta Sudah Segini
- Benarkah Kita Butuh Makanan
- Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap Sehat
- Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Johnny G Plate Tidak Terkait Politik!
- Industri Tekstil dan Kulit Kontraksi, Kemenperin: Harga Naik Terus
- VIDEO: Mesaharati Suriah Jaga Tradisi Bangunkan Sahur di Damaskus
评论专区