会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid!

Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid

时间:2025-06-02 12:54:51 来源:quickq官网下载app 作者:知识 阅读:703次
Warta Ekonomi,quickq安卓版本下载 Jakarta -

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan COVID-19 masih terus dibahas bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) DKI Jakarta. Draf Raperda ini ada 11 bab dan 35 pasal.

Anggota Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini pembahasannya sudah memasuki rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal juga sudah disampaikan.

Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid

Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid

Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta

Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid

"Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," kata Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020. 

Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid

Dalam Raperda ini ada beberapa sanksi yang belum diatur dalam Pergub.

"Ada batasan dalam perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," katanya. 

Selain itu, menurut dia, ada beberapa hal yang diatur misalnya, orang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta. 

"Kenapa Rp5 juta, untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ. Tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," katanya. 

Selanjutnya, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah konfirmasi COVID-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta.

"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," ujarnya. 

Sedangkan, untuk sanksi denda orang yang tak menggunakan masker bagi pekerja sosial bisa dikenakan denda Rp250 ribu. 

"Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp250 ribu. Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga," ujarnya.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE
  • Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi
  • Jadi Tersangka KPK, Walikota Cimahi Diberhentikan
  • AWAS! Ancaman Bencana Hidrometeorologi Berpotensi Terjadi Awal 2025, Menko PMK Bilang Begini
  • Cerita Jimmy Wales Mendirikan Wikipedia, Mengubah Wajah Internet tapi Tidak Kaya Raya
  • Cek 5 Minuman ini, Ampuh Bersihkan Paru
  • METRO Dept Store Usung Nuansa Romantis nan Dramatis di JFW 2025
  • Daftar Tarif Tiket Masuk TN Komodo, Naik Mulai 30 Oktober 2024
推荐内容
  • 4 Hal Ini Jadi Alasan Jusuf Kalla Dukung Anies
  • 3 Ciri Skincare Overclaim, Jangan Tergiur Iklan Lebay
  • 3 Mitos Diet Intermittent Fasting yang Tak Boleh Dipercaya
  • METRO Dept Store Usung Nuansa Romantis nan Dramatis di JFW 2025
  • Kasus Kerumunan di Petamburan, Setelah Anies Siapa Lagi?
  • Cek 5 Minuman ini, Ampuh Bersihkan Paru