Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan COVID-19 masih terus dibahas bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Draf Raperda ini ada 11 bab dan 35 pasal.
Anggota Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini pembahasannya sudah memasuki rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal juga sudah disampaikan.
Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta
"Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," kata Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dalam Raperda ini ada beberapa sanksi yang belum diatur dalam Pergub.
"Ada batasan dalam perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," katanya.
Selain itu, menurut dia, ada beberapa hal yang diatur misalnya, orang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta.
"Kenapa Rp5 juta, untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ. Tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," katanya.
Selanjutnya, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah konfirmasi COVID-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," ujarnya.
Sedangkan, untuk sanksi denda orang yang tak menggunakan masker bagi pekerja sosial bisa dikenakan denda Rp250 ribu.
"Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp250 ribu. Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga," ujarnya.
(责任编辑:知识)
- ·Relawan PANDAWA LIMA Deklarasi Dukungan Prabowo
- ·METRO Dept Store Usung Nuansa Romantis nan Dramatis di JFW 2025
- ·Sakti: Pemerintah Lakukan 'Pemaksaan' Terkait RUU Pemilu
- ·5 Cara Praktis Mengonsumsi Daun Kelor, Rasakan Aneka Manfaatnya
- ·Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril
- ·BPOM Ubah Batas Asupan Selenium bagi Ibu Hamil, Cegah Preeklamsia
- ·Kapolri: Pengungkapan Pelaku Penyiraman Novel Tergantung Tuhan
- ·FOTO: Karakter Taylor Swift Jadi Sorotan di Pameran Kue Birmingham
- ·Harga Minyak Rebound Menyusul Keputusan OPEC
- ·Cuka Apel Bisa Hilangkan Lemak Perut, Memangnya Iya?
- ·9 Minuman Pengganti Kopi Bikin Pagi Lebih Semangat
- ·Tim Pengacara Tidak Jenguk Ahok Hari Ini?
- ·Buka Fakultas Kedokteran Dibatasi, Menteri Satryo Minta Kampus Tambah Kuota Penerimaan Mahasiswa FK
- ·Sore Ini, Mendagri Akan Serahkan Surat Penugasan Djarot
- ·Mengenal Tren 'Velocity' yang Viral di Media Sosial
- ·Tarif Mancing TN Komodo Naik dari Rp25 Ribu Jadi Rp 5 Juta per Orang
- ·Wisata Keliling Jakarta Gratis Naik Bus Tingkat, Cek Jadwal & Rutenya
- ·Ini 6 Tips untuk Mengatasi Jet Lag yang Menyebalkan
- ·Keras! Tanyakan Sepeda, Anies Baswedan Jadi 'Bulan
- ·Lowongan Kerja dan Magang BUMN 2025 Resmi Dibuka: Ada DAMRI hingga Hutama Marga Waskita!