Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP
Dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target Top 40 di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 25 tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non-Perizinan SKDP dan SKDU.
"Bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (10/5/2019).
Benni menjelaskan, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan dokumen izin/non-izin lainnya saat diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi atau pun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.
Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Kemudahan Izin Usaha di Jakarta
"Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga mengurus perizinan usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia," ungkap Benni.
Benni menambahkan, SKDP dan SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada lembaga maupun instansi lain, meskipun pelaku usaha telah memiliki dokumen izin/non-izin yang telah dikeluarkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, setiap izin dan non-izin kegiatan usaha yang dikeluarkan pihaknya telah terlebih dahulu melalui proses penelitian administrasi dan teknis, dengan dokumen izin/non-izin yang diterbitkan telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha sehingga permohonan terkait SKDP dan SKDU tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.
"Di Jakarta, penerbitan izin dan non-izin kegiatan usaha menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, begitupun dengan SKDP dan SKDU sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta," ujar Benni.
Baca Juga: CIPS: Indonesia Perlu Perbaiki Pendaftaran Izin Usaha
(责任编辑:娱乐)
Isu Pemindahan Ibu Kota Negara, Anies: Itu Wewenang....
Internal Al
Laporan Ketua IPW dan Wamenkumham, Sugeng Minta Perlindungan LPSK
Nggak Main
Buntut Kasus Alexander Marwata, 4 Pegawai KPK Diperiksa di Polda Metro Jaya
- PK Entertainment dan TEM Presents Sukses Gelar Konser Perdana BABYMONSTER di Indonesia
- Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main
- IPW Desak PMJ Amankan 'Si Kembar' Rihana
- Polisi Diminta Segera Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Cyber Yang Tewaskan Dua Orang
- Batas Waktu dan Tutorial Isi PDSS untuk SNBP di SNPMB 2025, Simak Caranya
- Investor Siap
- Sandiaga Uno Apresiasi Keunikan dan Nilai Jual Atlas Beach Fest
- Pemerintah Pilih Selamatkan Raja Ampat! Empat Tambang Disapu Bersih
-
Warga Dukung Polisi Usut Tuntas Korupsi Libatkan Mantan Wali Kota Depok
Warta Ekonomi, Depok - Aparat penegak hukum kepolisian mendapat dukungan dari warga Depok untuk meng ...[详细]
-
Sudah Dibalik Jeruji Besi, Bahar Tak Segan Sampaikan Pesan Ini, Jamaahnya Harus Laksanakan!
Warta Ekonomi, Jakarta - Habib Bahar bin Smith menyampaikan pesan kepada jamaahnya seusai ditetapkan ...[详细]
-
Omongan Cucu Nabi ke Munarman Bikin Gemetaran Nama Soeharto Disebut...
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab atau Dzurriyah yang memiliki ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pihaknya akan mendalami k ...[详细]
-
Pacu Transisi Energi Bersih, PGEO Sinkronisasi Perdana PLTP Lumut Balai Unit 2
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) kembali menegaskan komitmennya da ...[详细]
-
Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main
Warta Ekonomi, Bandung - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus p ...[详细]
-
Breaking News! Indonesia Resmi Cabut Status Pandemi, Siap Memasuki Masa Endemi
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pand ...[详细]
-
Megawati Hadiri Peresmian Kapal Rumah Sakit Terapung
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri m ...[详细]
-
Cara Daftar Simulasi CAT BKN Gratis, Referensi Latihan Soal CPNS 2024 untuk Peserta!
JAKARTA, DISWAY.ID- Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah menyediakan layanan untuk persiapan tes ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Pekan ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi investor, khususnya yang ...[详细]
- Prabowo Teken Perpres Baru, Setkab Kini di Bawah Kemensetneg dan Setara Eselon II
- Tersangka Kasus TPPO Kini Jadi 668 Orang, Rata
- PAN Serahkan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg DPR RI
- Pengamat Nilai Operasi GAG Nikel Sesuai Aturan, Mengapa?
- IHSG Nanjak ke Level 7.186 pada Awal Perdagangan Hari Ini, MBSS Paling Sumringah
- Anies Baswedan: JIS Dibangun oleh Anak Bangsa, Dipersembahkan untuk Warga Indonesia!
- Polisi Diminta Segera Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Cyber Yang Tewaskan Dua Orang