会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!!

Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

时间:2025-06-02 04:16:46 来源:quickq官网下载app 作者:娱乐 阅读:285次

JAKARTA,quickq加速器官网链接 DISWAY.ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyatakan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurutnya, penundaan Pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD 1945.

Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

BACA JUGA:Luis Milla Liburkan Seluruh Pemain Persib : Berharap Penundaan Tidak Terulang Kembali!

Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

Puadi juga menegaskan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.  

Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Puada dalam keterangan resminya, Jumat 3 Maret 2023 kemarin.  

BACA JUGA:Polisi Berikan Trauma Healing Korban Kebakaran Depo Pertamina

“Indonesia tidak mengenal adanya penundaan Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Yang ada dalam UU tersebut, hanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan," tambahnya.

Puadi menyampaikan pula terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian terkait implikasinya terhadap Bawaslu.

Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima

Sebelumnya pada Kamis 2 Maret 2023, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

BACA JUGA:Terjunkan Unit K-9, Polda Metro Terus Lakukan Pencarian Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.  

BACA JUGA:Para Saksi dan CCTV Kebakaran Depo Pertamina Diperiksa Polisi

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • VIDEO: Keindahan Bunga Sakura yang Mekar Lebih Awal di Tokyo
  • Awas Bikin Enggak Sehat, Ini 4 Cara Membersihkan Toren Air dari Lumut
  • Jokowi Resmikan Stasiun Manggarai Tahap I, jadi Stasiun Kereta Paling Sibuk di Jakarta
  • Kejari Bekasi Mulai Dalami Kasus Kematian Suporter Akibat Flare
  • Hanya dalam Hitungan Menit, Rendang 300 Kg Milik Willie Salim Raib
  • 2025景观学专业大学排名汇总!
  • Terbaru 2025, Daftar 76 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
  • Dukung Program Perumahan, BTN Syariah Jajaki Kerja Sama Pembiayaan dengan IsDB
推荐内容
  • Hanya dalam Hitungan Menit, Rendang 300 Kg Milik Willie Salim Raib
  • KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Jadi Warga Kehormatan Suku Baduy
  • Mengarungi Lautan 188 Malam, Naik Kapal Pesiar Keliling 37 Negara
  • Kemenag Berikan Bantuan Penyintas Gempa Cianjur Rp 34,76 Miliar
  • Peraturan soal Kripto, dan Rekomendasi Aplikasi yang Aman & Cuan
  • DTSEN Jadi Kunci Pencairan Bansos PKH BPNT 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id