Tak Hadiri RUPS, Ini Penjelasan PT SER Soal Pengelolaan Blok Cepu
Sebagai mitra strategis dalam pengelolaan PI Blok Cepu dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab Bojonegoro), PT Surya Energi Raya (SER) menyampaikan beberapa pertimbangan sehingga tidak menghadiri pertemuan yang disebut sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) tertanggal 30 Juni 2020.
Kuasa Hukum SER, Diki Andikusumah, dalam siaran persnya kepada redaksi, Kamis (2/7/2020), menegaskan, hubungan kerja sama antara SER dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab Bojonegoro) didasari hubungan setara antara mitra bisinis yang bersinergi dengan tujuan mengembangkan ADS, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) untuk kemudian menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham dan secara tidak langsung juga dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah bagi Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga: Lewat PFsains, Pertamina Foundation Dukung RI Mandiri Energi
Perjanjian itu berawal dari penandatanganan kesepakatan kerja sama antara SER dan Pemkab Bojonegoro pada tahun 2009 mengenai Investasi Pengelolaan participating interestBlok Cepu, yang mengatur bahwa SER akan menanggung seluruh dana dan risiko keuangan dalam pengelolaan tersebut, termasuk kebutuhan sumber daya.
Diki Andikusumah mengatakan, dalam kerja sama ini, pihak Pemkab Bojonegoro tidak mengeluarkan dana sama sekali. Bahkan, selama Pemkab Bojonegoro belum bisa menerima pendapatan dari pengelolaan tersebut, pihak SERlah yang memberikan kontribusi dana untuk membantu kegiatan Pemkab Bojonegoro.
Terkait dengan permasalahan RUPS 30 Juni 2020 yang didasari atas Surat Undangan RUPS Luar Biasa dengan agenda pengisian Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 16 Juni 2020 yang dikirimkan oleh Pemkab Bojonegoro kepada SER, perlu dicatat bahwa pada tanggal dikirimkannya surat tersebut masih terdapat anggota Dewan Komisaris ADS yang juga terpilih sebagai Pengurus sementara ADS, dalam hal kosongnya seluruh anggota Direksi ADS.
Menurut Diki Andikusumah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, RUPS harus diadakan melalui mekanisme dan pemanggilan yang patut dan sah. Apabila permintaan pengadaan RUPS berasal dari salah satu pemegang saham dalam hal ini Pemkab Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro harus mengajukan permintaan RUPS kepada pengurus perseroan dalam hal ini Pengurus ADS melalui surat tercatat. Setelah pengurus menerima permohonan tersebut, menjadi tugas dari pengurus untuk melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham.
Jadi, menurut Diki Andikusumah, perundang-undangan memberikan pengecualian terhadap ketentuan pemanggilan yang patut dan sah di atas. "RUPS tetap dapat terselenggara dan keputusannya dianggap sah apabila seluruh jumlah saham hadir dan menyetujui RUPS yang diadakan tersebut," ujarnya.
Menurut Diki Andikusumah, Pihak SER mengetahui bahwa pemanggilan RUPS 30 Juni 2020 yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro tersebut bukan merupakan panggilan yang patut dan sah serta merujuk kepada pertemuan di Jakarta yang lalu. Kemudian menyepakati bahwa RUPS 30 Juni 2020 tetap dapat dilakukan dengan syarat bahwa kepentingan masing-masing pihak baik SER dan Pemkab Bojonegoro diakomodasi dengan menyepakati susunan agenda rapat beserta isinya sebelum dimulainya RUPS 30 Juni 2020.
Jadi, kata Diki, seperti diketahui bahwa selama ini pihak Pemkab Bojonegoro menginginkan agar agenda pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris dari ADS dilaksanakan terlebih dahulu, sedangkan di sisi lain pihak SER merasa bahwa pengembalian investasi melalui penarikan kembali Saham Seri C dan pembagian dividen Saham Seri B untuk Pemkab Bojoneoro dan SER perlu dilakukan terlebih dahulu.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:10 Ide Menu Masakan untuk Hari Ayah Nasional, Ikan Bakar hingga Pasta
相关文章:
- Kasus Covid
- Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan Bibit Mangrove ke
- Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!
- 10 Barang Tak Lolos Mesin X
- Sehabis Libur Lebaran, 175 Pemudik Dikirim ke Wisma Atlet
- Ketahuan Banting Koper
- Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- Alhamdulillah, Jam Operasional Perpusnas Kembali Normal Usai Edaran Efisiensi: Arahan Pusat
- 金泽美术工艺大学研究生申请条件
- Apakah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa?
相关推荐:
- 7 Buah Terburuk untuk Penderita Diabetes, Awas Tinggi Gula
- FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota
- Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
- Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!
- Ternyata Ini Penyebab Lonjakan Kasus TBC di Indonesia
- Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- Usai Lantik Kepala Daerah, Prabowo: Kita akan Jumpa di Retreat, Mudah
- Pemerintah Cari Cara Agar Para Preman Tak Meresahkan, Istana: Mereka Juga Anak
- Sinyal PDIP Koalisi dengan PKB Usung Anies di Pilkada Jakarta, Hasto Bilang Begini
- Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi
- Besok, Komisi I DPR Panggil Kominfo dan BSSN Terkait Server PDN yang Down Seminggu Terakhir
- 7 Bahan Herbal Bantu Jaga Kesehatan Paru
- Pertama dalam Sejarah, Pengukuhan Calon Paskibraka Akan Dilakukan Pada 13 Agustus 2024 di IKN
- 7 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Teh, Ada Minuman Favorit Kamu
- Alasan Berat Badan Enggak Turun Meski Sudah 'Puasa' Nasi
- Kasus Covid
- Syarat Daftar Pengajar Praktik Guru Penggerak 2025, Lengkap dengan Jadwalnya!
- Kota Kecil Berpenduduk 8.000 Orang Kacau Balau Diserbu 75 Ribu Turis
- Danis Murib, Desertir TNI yang Bergabung ke OPM Ditembak Mati, Begini Kronologinya
- Waspada, Ini 5 Tanda Awal Ginjal Kamu Bermasalah