- Warta Ekonomi,quickq软件 Jakarta -
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka. Sebabnya, ia kabur dari masa karantina virus Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Jakarta.
Selain Rachel, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai tersangka.
"Hasil dari gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari RMOL, Rabu (3/11).
Menurut Yusri, keempat tersangka masing-masing Rachel Vennya, satu rekannya, manajer dan pihak protokol di bandara. Keempat tersangka dijadwalkan mengikuti pemeriksaan polisi pada Senin mendatang.
"Kami rencanakan hari Senin nanti akan memanggil ke empat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri.
Rachel Vennya diketahui kabur saat sedang melaksanakan karantina wajib setelah pulang dari Amerika Serikat. Rachel kabur pada saat baru menjalani masa karantina selama tiga hari.
Padahal, aturan wajib masa karantina bagi seseorang dari perjalanan luar negeri adalah menjalani karantina selama delapan hari. Yusri mengatakan tidak menutup kemungkinan Rachel bakal dijerat UU Karantina.
顶: 6踩: 188
Rachel Vennya Jadi Tersangka, Begini Langkah Selanjutnya
人参与 | 时间:2025-06-12 20:17:05
相关文章
- Wamen PPPA Dorong Peningkatan Kualitas SDM dengan Kesetaraan Gender
- M. Qodari: Sekolah Rakyat adalah Lentera Harapan bagi Anak
- Ayo Beralih dari FOMO ke JOMO, Lakukan 7 Kebiasaan Ini
- Jawaban BYD Usai Terancam Diblokir Pemerintah
- Sudah Ada 128 Kasus Varian Baru Mutasi Corona di Jakarta
- Pemkab Kediri Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih/Hari ke Desa Sepawon
- Menkeu Sri Mulyani: Implementasi Koperasi Desa Merah Putih Akan Dilakukan Secara Bertahap
- 5 Jus Buah Ini Bisa Diminum untuk Meningkatkan Imun Selama Musim Hujan
- BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
- Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal
评论专区