OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku pasar modal sepanjang Mei 2025, termasuk denda sebesar Rp6,8 miliar kepada enam pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Agen Penjual Efek (PMDKA).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap pelaku pasar. Selain denda miliaran rupiah, OJK juga mencabut izin perorangan satu pihak serta mencabut izin usaha dua perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tidak hanya itu, OJK turut menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan pihak, serta memberikan sanksi administratif berupa denda kepada satu akuntan publik dan peringatan kepada satu manajer investasi yang terbukti melanggar ketentuan di sektor PMDKA.
Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan
“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor serta publik secara umum,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi OJK dalam menerapkan pengawasan ketat, memastikan pelaku pasar menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi, serta menerapkan standar tata kelola yang baik.
Penegakan hukum ini dilakukan dalam rangka menciptakan pasar modal yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan. OJK menegaskan akan terus memantau aktivitas pasar secara proaktif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif terhadap pelanggaran yang membahayakan kepercayaan investor maupun stabilitas pasar.
下一篇:Arteria Dahlan dan Sri Rahayu Mundur dari DPR RI, Romy Soekarno Melenggang ke Senayan
相关文章:
- Penerapan Tarif Trump Diprediksi Menampar Pertumbuhan Ekonomi AS Jadi Anjlok
- Berbeda dengan Pria, Studi Temukan Alasan Wanita Berselingkuh
- Bank Mandiri Perkuat Transaksi Digital di FJGS 2025, Meriahkan Perayaan 500 Tahun Jakarta
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Kohesivitas ASEAN Hadapi Dinamika Global
- Ramuan Ini Ampuh Usir Cacing di Kamar Mandi
- Mensos Akan Ikuti Arahan Mendagri Soal Penundaan Bansos Saat Pilkada
- KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal
- 10 Pulau Terbaik di Asia 2024: Bali Juara, Lombok Peringkat ke
- BYD Indonesia Angkat Bicara soal 20 Diler BYD Bangkrut
- Oke Gas! Ini Jadwal Jam Pembagian Makan Bergizi Gratis Bagi Siswa PAUD Hingga SMA Mulai 2025
相关推荐:
- BEI Putuskan GDST Keluar dari Radar Khusus, Apa Artinya bagi Investor?
- Dikira Sampah, Karya Seni Ini Dibuang Staf Museum
- Ahok Terima Gelar Simbol Keberagaman dari Budayawan Yogyakarta
- Anti Lebay, Ini 6 Aturan Dasar Pakai Perhiasan buat Wanita
- 7.527 Penumpang Tercatat di Terminal Tipe A Mangkang, Menhub Dudy Dukung Optimalisasi
- Mendikdasmen Sebut Kasus Guru Honorer Supriyani Sudah Berakhir dengan Damai
- MA Nyatakan 3 Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik
- Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri
- Apa! Anies Bohong?
- Ada Aturan Berpakaian Lho Saat Naik Pesawat, Sudah Tahu?
- Diskon 30%, Ini Daftar Kereta Ekonomi yang Kena Potongan Harga
- Kala Pria Bicara Vasektomi yang Tak Pernah Jadi Opsi
- Diskon 30%, Ini Daftar Kereta Ekonomi yang Kena Potongan Harga
- Link dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2024, Dibuka Hari ini 1 Oktober
- Wow! KPK Taksir Potensi Kerugian Negara Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI Capai Rp120 Miliar
- Tahir Neuroscience Center Mayapada untuk Atasi Gangguan Saraf dan Otak
- Wamenekraf Dorong Pelaku Kreatif Gunakan Jaringan WPP untuk Kembangkan Bakat
- Batal Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Gugat KPU ke PTUN
- Neurorestorasi Mayapada Hospital, Harapan Baru bagi Penyintas Stroke
- Langkah Bersejarah Terpilihnya Shaikha Al Nowais Jadi Kandidat Sekjen UN Tourism