会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H!

THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H

时间:2025-06-03 10:26:36 来源:quickq官网下载app 作者:焦点 阅读:975次

JAKARTA,quickq官方下载ios DISWAY.ID -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.

“THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H

THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H

BACA JUGA:Prabowo: THR dan Gaji ASN, TNI-Polri Cair 100%, Gaji ke-13 Menyusul di Juni

Aturan Pembayaran THR

THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H

Menaker merujuk pada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta regulasi teknis dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut:

THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H

Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

Pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan bagi buruh dan karyawan menjelang hari raya.

BACA JUGA:Segini Anggaran THR ASN dan Non-ASN Disiapkan Pemkab Tangerang Untuk Lebaran 2025

Posko Pengaduan THR

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR 2025 di berbagai daerah.

Posko ini bertujuan untuk:

Memberikan layanan konsultasi bagi pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR.

Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, seperti keterlambatan pembayaran atau pencicilan THR oleh perusahaan.

Memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha jika terjadi perselisihan terkait THR.

"Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi serta kabupaten atau kota untuk membentuk posko THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi," tambah Yassierli.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Ruang Kerja Menteri Perdagangan Digeledah KPK, Ini yang Dicari
  • Timnas AMIN Akui Cak Imin Salah Sebut soal Bangun 40 Kota Setara Jakarta
  • Anies Baswedan Targetkan Suara di Banten Menang Besar
  • Komnas Perempuan: Kekerasan Perempuan Meningkat 10 Persen di 2024
  • Tak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut
  • Bareskrim Bongkar Kasus Love Scamming Via Tantan Hingga Tinder, Keuntungan Capai Rp50 Miliar
  • Driver Ojek Online Diringkus Polisi, Kasus Apa?
  • Pasien Cuci Darah di Indonesia Meningkat, Capai 134 Ribu di 2024
推荐内容
  • 7 Jenis Durian Terenak Asli Indonesia, Wajib Dicoba
  • Kulit Bak Kilang Minyak? Bisa Jadi Makanan Ini Penyebabnya
  • Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadan, Jangan Lupa Perbanyak Amalan
  • Hanwoo, Daging Sapi Korea yang Disebut Mengalahkan Rasa Wagyu Jepang
  • Go Private Disetujui, Humpuss Intermoda (HITS) Siap Delisting dari Bursa
  • Pilot Diskors karena Terbangkan Pesawat Terlalu Dekat dengan Gunung