Serahkan Memori Banding Ke PN Jakarta Pusat, KPU Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi
JAKARTA,quickq加速器 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin saat dihubungi media, Jumat, 10 Maret 2023.
"Kami (KPU) telah menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat," ujar Muhammad Afifuddin.
BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Ke PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
"Selain itu KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.," lanjutnya.
Lebih lanjut, dengan diserahkannya memori banding ke PN Jakarta Pusat, pihak KPU tinggal menunggu putusan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan," imbuhnya.
BACA JUGA:Selain Siapkan Memori Banding Penundaan Pemilu ke PT, KPU Juga Buat Kontra Memori PK
Sebagaimana diketahui, KPU telah menerima akta pernyataan banding dari PN Jakarta Pusat sebagai bukti bahwa KPU serius dalam menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA).
"Kami telah menerima Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023," kata mantan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Ke PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
Dia menyebutkan bahwa KPU telah menerima akta permohonan banding sebagai bukti KPU telah resmi ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding," jelas Andi.
"KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," tambahnya.
下一篇:10 Jurusan Kuliah di UM Paling Ramai Peminat, Strategi Tembus SNBP 2025
相关文章:
- Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 Orang
- Presiden Uni Eropa Ogah Kunjungi Gedung Putih Sebelum Ada Solusi Nyata Soal Tarif AS
- Waspada Kecubung Bisa Sebabkan Kematian, Ini Penjelasan Ahli
- 5 Manfaat Tak Terduga Makan Pakcoy dan Efek Sampingnya
- FOTO: Menara Eiffel Paris Tutup Gara
- Pasukan Jajar Kehormatan Sambut Presiden Emmanuel Macron di Istana Merdeka
- Zabbix Meeting Jakarta 2024, Kesempatan Gratis untuk Kembangkan Bisnis
- Pasukan Jajar Kehormatan Sambut Presiden Emmanuel Macron di Istana Merdeka
- 7 Alasan Penis Berbau Tak Sedap, Pria Perlu Tahu
- Boy Thohir dkk Mundur, GOTO Bocorkan Usulan Nama Calon Direksi Baru
相关推荐:
- Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?
- Ganjar Berkomitmen Mengembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum
- Cerita Sukses Purwanto Bisnis Camilan Tradisional Tembus Omzet Jutaan Berkat Desa BRILiaN
- AS Tak Gentar, Trump Ngotot Akan Pertahankan Tarif Impor Universal 10%
- 9 Area Paling Kotor di Dapur dan Cara Tepat Membersihkannya
- Ormas Islam Minta Gubernur Pramono Tingkatkan Konsolidasi
- Teuku Zacky Ditunjuk Jadi National Director Miss Universe Indonesia
- Bos Xiaomi Akui Peminat YU7 Tiga Kali Lipat Lebih Besar Ketimbang SU7
- Poltracking Kembali Bongkar Fakta Tersembunyi Inkonsistensi PERSEPI
- APINDO Soroti Potensi PHK Massal di Sektor Hotel, Desak Stimulus Pemerintah
- Inflasi Indonesia Tahun 2024 Terendah Sepanjang Masa, BPS Ungkap Penyebabnya
- IMZ dan Dompet Dhuafa Gulirkan Sekolah Manajemen Koperasi
- 7 Cara Memaksimalkan Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan
- Heboh THR dan Gaji ke
- Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023, Apa Arti 'Pick Me'?
- Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023, Apa Arti 'Pick Me'?
- 7 Ide Menu Sarapan Sehat untuk Penderita Kolesterol
- Indahnya Masjid Omar Ali Saifuddien, Tempat Akad Nikah Pangeran Mateen
- Kematian Mendadak 31 Tupai di Kebun Binatang Tokyo, Diduga Keracunan
- TikTok Ajak Pengguna dan Masyarakat Lawan Misinformasi Jelang Pemilu