MA Tolak Pengajuan Kasasi Sritex, Kemnaker Kawal Nasib 50 Ribu Buruh
JAKARTA,quickq/app DISWAY.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah melakukan pemantauan terhadap nasib 50 ribu pekerja/buruh PT Sritex.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan penolakannya terhadap kasasi perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit.
Menanggapi keputusan MA sendiri, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex.
BACA JUGA:PHK 50 Ribu Pekerja Sritex di Depan Mata, Noel: Kami Siapkan JKP
Kendati begitu, ia juga menegaskan bahwa pihak Kemnaker tidak mengharapkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk para buruh Sritex.
“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” ujar Immanuel dalam keterangan resminya pada Sabtu 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Sritex Akhir
Namun demikian, Immanuel juga menambahkan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.
BACA JUGA:Diliburkan Karena Stok Bahan Baku Menipis, Sritex Ungkap Karyawan Tetap Digaji
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” tegas Immanuel.
Sebelumnya, MA dikabarkan telah menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Sritex atas status pailit mereka.
BACA JUGA: Ombudsman RI Desak Pemerintah Percepat Penyelamatan Sritex, Ungkap Bahan Baku Hampir Menipis
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu 18 Desember 2024.
- 1
- 2
- »
下一篇:Anies Mau Bikin Ormas, Cak Imin: Belum Diberi Tahu dan Tidak Tahu
相关文章:
- Soal PKL Jualan di Trotoar, Nasdem Pasang Badan untuk Anies?
- Viral Pengemudi Ojol Vs Pemobil Baku Hantam Di Tanjung Duren, Polisi Turun Tangan
- Hingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV
- KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug
- Mary Jane Dititip ke Lapas Pondok Bambu dari Jogja Sebelum Dipulangkan ke FIlipina
- Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- Kompleksitas Permasalahan di DKI Tinggi, Pengganti Anies Baswedan Haruslah Sosok seperti Ini
- Pria Petamburan Ngamuk Rusak Tempat Laundry Diciduk Polisi, Gara
- Polda Kaltim Tetapkan Kapten Kapal MV Ever Judger Tersangka Tumpahan Minyak
- CEO Kereta Api se
相关推荐:
- Warga Dukung Polisi Usut Tuntas Korupsi Libatkan Mantan Wali Kota Depok
- KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo
- Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra
- Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
- Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur
- Polda Metro Pastikan Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong: Bising, Ganggu Ketertiban
- Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
- 5 Durian Termahal di Dunia, Ada dari Indonesia
- Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur
- Punya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan Revisi
- Ekonomi Melambat, Iklim Memanas, Infrastruktur Disebut Harus Lebih Tangguh!
- Dukung Perluasan Ganjil Genap, Gerindra Sebut Jalanan Jakarta Semakin Crowded
- 3 Hakim yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Siap Disidang
- 110 Juta Orang Bergerak Selama Perjalanan Libur Nataru, Pengendara Wajib Utamakan Keselamatan
- Menko PMK Jamin Ibadah Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Berjalan dengan Lancar
- Lewat Siprosatu, Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit
- Menko PMK Jamin Ibadah Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Berjalan dengan Lancar
- 10 Pungutan Baru yang Berpotensi Berlaku Mulai 2025, Ini Daftarnya
- Batas Waktu dan Tutorial Isi PDSS untuk SNBP di SNPMB 2025, Simak Caranya
- Dukung Perjalanan Nataru, Serambi MyPertamina hadir di Rest Area Tol, Pelabuhan hingga Bandara