Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara
Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) sebagai tersangka.
Perusahaan industri itu bergerak di bidang pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) di Kilometer 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
"Perbuatan itu berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin," ujar Anton Rabu (28/9).
Kedua tersangka, AN (40) yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan EK (33) warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, telah ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK.
Penahanan terhadap tersangka AN dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan Penahanan terhadap tersangka EK di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Dia mengatakan penindakan terhadap PT. SIPP tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
"Oleh karena PT. SIPP telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis," ucapnya.
Dia menjelaskan, perizinan usaha PT SIPP sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT. SIPPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Akan tetapi PT. SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini kami melakukan langkah penegakan hukum," kata dia.
Anton menambahkan setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup. PT. SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.
"Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar," jelasnya
Anton menegaskan, kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar," jelasnya.
(责任编辑:百科)
Total Penerima Manfaat Capai 2,9 Juta Jiwa di Tahun 2022, Dompet Dhuafa Dinilai Efektif dan Inovatif
Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya
Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya
Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
IUD Bikin Cepat Hamil saat Dilepas, Benarkah?
- VIDEO: Ratusan Balon Udara Hiasi Langit New Mexico Amerika Serikat
- Cara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP
- TETAP CAIR! Saldo Dana Rp 600 Ribu Ngalir ke Rekening Lansia, Disabilitas Juga Dapat Rezeki Ramadan
- Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- Heboh Anggur Shine Muscat, Ini Cara Menghilangkan Pestisida pada Buah
- Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
- 5 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat Ramadan
- Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya
-
Cara Install WA GB Versi Terbaru
SuaraJakarta.id - Berbicara mengenai whastapp pastinya merupakan salah satu aplikasi chat yang ada d ...[详细]
-
Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Presiden Prabowo Subianto akan melapork ...[详细]
-
Minum Air Lemon Setiap Hari, Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan
Daftar Isi 1. Meningkatkan hidrasi ...[详细]
-
Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan
JAKARTA, DISWAY.ID- KAI Daop 1 Jakarta mencatat lonjakan jumlah penumpang yang berangkat pada Jumat, ...[详细]
-
Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Mantan Anak Buah Jokowi Diperiksa
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rudiantara yang merupakan m ...[详细]
-
Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?
Jakarta, CNN Indonesia-- Strokesering dikaitkan dengan faktor usia, tekanan darah tinggi, dan gaya h ...[详细]
-
FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota
Jakarta, CNN Indonesia-- Festival Bedug 2025 di Jakarta menggema, menghidupkan ke ...[详细]
-
Mentan Andi Amran Optimis Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengungkapkan hal-hal yang dapat meningka ...[详细]
-
Belum Terpikir Bentuk TGUPP Pasca 11 Hari Menjabat, Heru Budi: Tergantung Selera Gubernur
SuaraJakarta.id - Heru Budi Hartono sudah 11 hari menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakart ...[详细]
-
Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto menyebut ciri khas negara yang gagal tergambar dari te ...[详细]
Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya
- Hadiri Panggilan Bawaslu, Gibran Mengaku Tidak Ada Kegiatan Politik saat di CFD Kemarin
- Prabowo Terbang ke India Hari Ini, Ketemu Tokoh Industri hingga Lakukan MoU
- 10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
- Alhamdulillah, Jam Operasional Perpusnas Kembali Normal Usai Edaran Efisiensi: Arahan Pusat
- Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- 7 Makanan Ini Dijamin Bikin Otak Kian Tajam
- Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!