Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
SuaraJakarta.id - Pembangunan tower BTS atau Base Transceiver Station di Buaran Indah,quickq苹果手机怎么下载 Kota Tangerang, Provinsi Banten disetop Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang.
Penyetopan pembangunan tower BTS di Buaran Indah, Tangerang itu dilakukan lantaran belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Alex T. Suyitno mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang baru saja menghentikan sementara proses aktivitas pembangunan dengan melakukan pengamanan barang bukti konstruksi milik Perseroan Terbatas (PT) Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada di titik lokasi pembangunan.
"Kami melakukan penindakan tegas setelah mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat setempat," ungkapnya yang mengaku mengambil tindakan berdasarkan aduan dari masyarakat," ujar Alex.
Baca Juga:Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
"Pagi tadi, kami langsung mengeksekusi pemberhentian aktivitas pembangunan sementara waktu sekaligus menunggu langkah kooperatif pihak perusahaan untuk menyelesaikan prosedur perizinan sesuai dengan kebijakan yang berlaku," ujarnya menegaskan pembangunan tower BTS tersebut harus dirus izinnya.
Kata Alex, Satpol PP Kota Tangerang telah memanggil pihak perusahaan untuk menindaklanjuti penghentian sementara aktivitas pembangunan yang telah direalisasikan sejak pagi tadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Satpol PP Kota Tangerang masih menunggu hasil permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sedang dalam proses pengajuan oleh pihak perusahaan.
"Kami telah memanggil perusahaan untuk mendorong agar proses perizinan secepatnya diselesaikan, di sisi lain kami juga akan menindak tegas dengan melakukan penyegelan bila ditemukan pelanggaran secara sengaja dalam bentuk melanjutkan aktivitas pembangunan," imbuhnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penjagaan secara berkala untuk memastikan kondusifitas di lingkungan sekitar titik lokasi pembangunan tower BTS tersebut.
Baca Juga:Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
Prosedur dan Persyaratan Izin Pembangunan Tower BTS di Kota Tangerang
Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan menara telekomunikasi sesuai dengan tata ruang, keselamatan, dan estetika lingkungan.
Persyaratan Umum:
Persetujuan Lingkungan dan Warga Sekitar: Pemohon harus memperoleh persetujuan dari warga yang tinggal dalam radius tertentu dari lokasi pembangunan menara. Hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat sekitar.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Sebelum mendirikan menara, pemohon wajib mengajukan PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG memastikan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar teknis dan keselamatan yang berlaku.
Izin Lingkungan: Bergantung pada dampak lingkungan yang ditimbulkan, pemohon mungkin perlu menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen ini harus disetujui oleh instansi lingkungan hidup setempat.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
下一篇:15 Makanan yang Merusak Ginjal, Kendalikan Porsinya
相关文章:
- 超“炫”的!数字人点燃主火炬,交互×开幕式沉浸式震撼体验!
- Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi.id yang Disusupi Konten Judi
- 世界设计学院排名,这些学校有哪些优势专业?
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Tewas Kena Serangan Jantung
- Kebijakan Tarif Dibatalkan Pengadilan, The Fed Sinyalkan Pemangkasan Suku Bunga AS
- RI Dukung Penguatan Fungsi WTO, Khususnya Melalui Reformasi
- 建筑设计专业大学世界排名之TOP5!
- Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung Dipanggil KPK: Klarifikasi Harta Kekayaan
- Setelah 25 Tahun, Desainer Pierpaolo Piccioli Mundur dari Valentino
- 艺术生考日本国立大学研究生日语要求是什么?
相关推荐:
- FOTO: Spanyol Bagikan Pembalut Menstruasi Gratis Ramah Lingkungan
- 10 Kota Terkaya di Dunia, Penduduknya Banyak Miliarder
- Catat, Orang dengan 3 Kondisi Ini Tak Disarankan Makan Singkong Rebus
- WAMENKOMDIGI Laporkan 1.705 Titik di Papua Terakses Jaringan Digital
- Diskon Listrik 50% Hadir Lagi, Begini Cara Dapatnya
- Tagar Tangkap Megawati Bergaung di Medsos, PDIP Langsung...
- Anies Bagai Baterai Dicas 110 Persen Saat Mulai Pidato Kebangsaan, Singgung Mafia yang Berkuasa
- 10 Kota Terkaya di Dunia, Penduduknya Banyak Miliarder
- Soal Kasus Penculikan Seorang Perempuan di Tabanan, Menteri Bintang Sambangi Kepolisian
- Proses Hukum David Terlalu Lama, Keluarga Korban: Jangan Salahkan Banyak Asumsi Liar
- 考美国音乐学院研究生条件是什么?
- Alasan Kenapa Dilarang Bawa Cairan Lebih dari 100 ml Saat Naik Pesawat
- FOTO: Serunya Ngabuburit Sambil Membaca di Perpustakaan
- Rezim Trump Ngotot, Keputusan Pengadilan Tak Akan Hentikan Negosiasi Tarif AS
- 3 Tanda Pilek pada Anak yang Perlu Diwaspadai
- 15 Makanan yang Merusak Ginjal, Kendalikan Porsinya
- Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Pesawat SAM Air di Papua
- Siapa Saja Kelompok Orang yang Perlu Membatasi Makan Kolak?
- Pesawat Mendarat Darurat, Kabin Tertutup Asap Gegara Laptop Terbakar
- FOTO: Serunya Ngabuburit Sambil Membaca di Perpustakaan