- Warta Ekonomi,quickq加速器下载地址 Jakarta -
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengancam eksistensi produk Industri Hasil Tembakau (IHT) dinilai sarat kepentingan pencitraan, karena tidak menjawab persoalan mendesak seperti pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19 maupun kesejahteraan masyarakat.
Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok masih mengundang banyak kritik.
Salah satu poin utama seruan ini adalah larangan memasang reklame dan display rokok, termasuk juga memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga. Kebijakan penindakan juga telah dilakukan oleh Pemerintah kota Jakarta Barat melalui Satpol PP dengan menutup stiker, poster, sampai menutup rak pajangan produk rokok.
Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengungkapkan kebijakan Anies Baswedan tidak memiliki urgensi apapun. Terlebih, kebijakan berupa seruan itu sesungguhnya tidak mengikat, karena serupa layaknya himbauan yang tidak perlu ditaati.
“Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tidak ada urgensinya. Seruan itu juga bukan peraturan yang mengikat, sehingga tidak perlu ditaati, jadi untuk apa?” ungkapnya.
Persoalannya, terbitnya Seruan Gubernur itu telah memicu polemik dan keresahan masyarakat khususnya mereka yang bergantung dalam rantai industri IHT.
“Kalau hanya mengundang keresahan masyarakat dan tidak menjawab persoalan yang tengah dihadapi, maka terbitnya aturan itu sangat bisa disinyalir sebagai upaya pencitraan semata, atau ada dorongan dari pihak-pihak tertentu yang anti tembakau,” jelas Trubus.
Menurutnya, kehadiran Sergub No. 8/2021 mencerminkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak sensitif terhadap kondisi riil masyarakat. Di tengah upaya pemulihan ekonomi, kata Trubus, justru mengeluarkan kebijakan yang mengancam pedagang eceran, industri tembakau, hingga petani.
“Ini menyusahkan baik pemerintah pusat yang tengah melakukan pemulihan, maupun nasib masyarakat kecil. Padahal Pemprov juga tidak punya strategi atau opsi lain pengganti pendapatan dari perdagangan IHT,” ungkapnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Kebijakan Anies Dinilai Cuma Pencitraan, 'Seruan Guberrnur Tak Perlu Ditaati, Untuk Apa?'
人参与 | 时间:2025-06-12 20:07:33
相关文章
- Harga Emas Antam Naik Terus, Hari Ini Melejit Rp18 Ribu Tembus Rp1.928.000 per Gram
- Menteri Maman Paparkan Peran SPPG dalam MBG sebagai Ekosistem Pengembangan UMKM
- Ramai Nasi Uduk Aceh Jual Dendeng Babi, Wagub DKI Beri Respons Luar Biasa
- Viral PKL Membludak di Halaman Kota Tua, Satpol PP Jakbar: Itu Video Pas Natal Tahun Lalu
- Patuhi Putusan MK, Dasco Tegaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi
- The Papandayan International Hadirkan Online Jazz Competition 2022, Ini Para Pemenangnya
- Novel Baswedan Bertanya: Fahri Hamzah Lagi Belain Siapa?
- Tanggapi Gaya Blusukan Heru Budi, Pengamat: Bisa Mudahkan Penyelesaian Masalah di Jakarta
- 20 Jurusan Sepi Peminat di UGM, Bisa Jadi Peluang SNPMB 2025
- Alhamdulillah! Satrio Korban Begal Resmi Diterima Jadi Polisi Lewat Jalur Disabilitas
评论专区