您的当前位置:首页 > 焦点 > FKHD Mediasi Internal IPPAT Soal Hasil Kongres VII 正文
时间:2025-05-24 23:10:19 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Forum Kajian Hukum dan Demokrasi (FKHD) mendudukan para internal Ikatan Pej quickq电脑版更新后没网
Forum Kajian Hukum dan Demokrasi (FKHD) mendudukan para internal Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam suatu forum diskusi publik. Diskusi ini guna mencari solusi bersama atas gugatan sejumlah anggota IPPAT ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Menurut Nungki Kartikasari, Koordinator FKHD, gugatan tersebut merupakan keberatan anggota IPPAT atas hasil Kongres VII IPPAT yang diduga sarat kecurangan, manipulasi, intimidasi, serta bertentangan dengan AD/ART organisasi. Pihak tergugat ialah Ketua Umum dan Sekretaris PP IPPAT periode 2015-2018, panitia pelaksana kongres, serta jajaran Presidium Kongres VII IPPAT yang digelar di Makasar pada 27-28 Juli 2018 lalu.
"Wajar jika anggota IPPAT menggugat soal kisruh pascakongres ke pengadilan karena kepastian hukum dan keadilan bagi anggota organisasi harus ditegakan, terlebih IPPAT merupakan organisasi pejabat pembuat akta tanah yang memiliki irisan langsung dengan kepentingan publik," kata Nungki seperti dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Dijelaskannya, sebelum anggota IPPAT melayangkan gugatan PMH ke PN Jakarta Barat, mereka berupaya menyelesaikan kisruh pasca-Kongres VII di Makasar secara kekeluargaan. Termasuk meminta penyelesaian sengketa tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada Agustus lalu. Namun, para tergugat dan turut tergugat tidak meresponsnya.
Alasan keberatan atas hasil Kongres VII IPPAT di Makasar, antara lain pada pelaksanaan pemilihan ketua umum, kongres diwarnai kejanggalan tentang jumlah total suara pemilih. Terdapat kelebihan surat suara di dalam kotak suara yang dihitung dengan jumlah total pemilik hak suara dalam kongres.
Selisih suara sebesar 320 dari daftar pemilih tetap saat pembukaan kongres untuk penghitungan quorum rapat berjumlah 3.787 suara, di mana formatur calon ketua umum 4212 suara, calon Majelis Kehormatan Pusat (MKP) 3.892 suata. Artinya, ada perbedaan jumlah suara saat memilih caketum dengan MKP, yaitu 425 suara tidak sah.
Permasalahan krusial lain, misalnya terdapat anggota luar biasa yang seharusnya tidak mempunyai hak suara, namun memberikan hak suara sama seperti anggota biasa. Kemudian, persoalan kartu tanda peserta kongres yang sama dengan anggota biasa, ada peserta atau pemilih ganda, serta proses pencoblosan suara yang melelahkan membuat suasana kongres tidak kondusif.
"Salah satu pintu kaca di Ballroom Hotel Pour Point Makassar jebol akibat aksi saling mendorong antarpeserta, bahkan beberapa peserta terjatuh akibat kekurangan oksigen," ungkapnya.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut, tambah Nungki, harusnya bisa diselesaikan saat itu dengan melakukan pemungutan suara ulang. Sayangnya, presidium kongres langsung menetapkan hasil pemungutan suara yang sarat kejanggalan tanpa menindaklanjuti keberatan dari calon ketua umum yang lain.
"Dalam hal ini, anggota IPPAT merasa hak memilih dan dipilih sebagai asas demokrasi telah dicederai," tukas Nungki.
Bahaya Challenge Minum Dua Botol Sirup dalam 3 Menit, Ini Kata Dokter2025-05-24 23:03
Menkes Bakal Umumkan Hasil Investigasi Dugaan Bullying PPDS FK Undip Minggu ini2025-05-24 22:55
Polisi Buru Pelaku Jambret Tewaskan Penumpang Ojol Di Kemayoran, Diduga Pakai Suzuki Satria2025-05-24 21:44
Naikkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tunjuk Pos Indonesia Salurkan BLT El Nino2025-05-24 21:43
Begini Kondisi RSUD Karawang Usai Korban Kecelakaan Cikampek Diidentifikasi2025-05-24 21:39
Ini Dokumen CPNS BIN 2024 yang Perlu Dipersiapkan, Apa Saja?2025-05-24 21:34
Mas Dhito Realisasikan Bangun Rumah Driver Ojol2025-05-24 21:30
Gelar Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia 2024 Disabet Aeromexico2025-05-24 21:28
FKHD Mediasi Internal IPPAT Soal Hasil Kongres VII2025-05-24 21:02
880 Wisudawan IPB Dibekali Sertifikat Mikrodensial, Siap Terjun ke Dunia Kerja2025-05-24 20:30
Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok2025-05-24 22:51
Melonjak Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Dijual Rp1.894.000 per Gram pada 19 Mei 20252025-05-24 22:50
Perkembangan Terbaru Kasus Prank KDRT Baim Wong2025-05-24 22:33
Usai Pasar Wates, Mas Dhito Siapkan Pembangunan Sejumlah Pasar Tradisional2025-05-24 22:27
KPK Dorong Akselerasi BMD Dalam Upaya Pencegahan Kerugian Negara2025-05-24 22:03
Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Investor Cemas RUU Baru Tambah Beban2025-05-24 21:56
Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant2025-05-24 21:36
Harga Minyak Nyaris Tak Bergerak, Investor Tunggu Hasil Negosiasi Nuklir Iran2025-05-24 21:25
10 Destinasi Liburan Paling Trending 2023, dari Indonesia Termasuk?2025-05-24 20:56
Bandara di Arab Saudi Punya Keberangkatan Paling Tepat Waktu di Dunia2025-05-24 20:26