MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh
JAKARTA,quickq苹果版官方 DISWAY.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi soal persyaratan ambang batas atau presidential threshold pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Mengadili, menyatakan permohonan agar pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Kamis, 14 September 2023.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, permohonan uji materi yang dilayangkan oleh tiga pemohon, salah satunya Partai Buruh itu terpaksa ditolak oleh MK lantaran dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Bertemu Mega, Dilanjut Makan Bareng Prabowo, Golkar Bergegas Tegaskan RK Bukan Bacawapres
Tidak hanya itu, bahkan Partai Buruh sebagai pemohon I, permohonannya tidak bisa dilanjutkan karena berdasarkan norma pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu hanya diberlakukan bagi partai politik yang telah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya, telah memperoleh dukungan suara tertentu.
Oleh karena itu, batasan ketentuan syarat ambang batas minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak diberlakukan bagi Partai Buruh.
Selain itu, untuk pemohon II dan pemohon III, yakni Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi juga tidak bisa dikabulkan MK karena pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian atau norma Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
BACA JUGA:SIM Seumur Hidup Batal, MK Tolak Permohonan Uji Materi Karena Tidak Beralasan
Saat itu, keduanya mengajukan permohonannya bukan sebagai partai politik, melainkan hanya perseorangan.
Sedangkan perseoragan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan.
Oleh sebab itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ketiga pemohon tidak bisa mengajukan permohonan a quo.
"Menurut Mahkamah Pemohon I, II, dan III tidak memilikikedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Arief Hidayat.
BACA JUGA:Hensat Sarankan PKB Buka Komunikasi Kepada Partai Demokrat, Singgung Kekuatan KPP
Meskipun begitu, Arief Hidayat menyebutkan bahwa partai politik yang tidak mengikuti pesta demokrasi sebelumnya, tetap dapat mengusulkan capres dan cawapres.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
Tak Perlu Cat Ulang, Ini 3 Cara Atasi Tembok Lembap dan Mengelupas
Keyakinan Anies Baswedan Soal Formula E Nggak Main
Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'
Pemilik Pistol yang Tewaskan Bripda Ignatius Diungkap Densus 88
- Polda Metro Jaya Klaim Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penistaan Agama Holywings
- Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
- Bertepatan Natal dan Tahun Baru 2023, CFD di Jalan Sudirman
- Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK
- Cihuy, Sepeda Lipat Boleh Ikut Naik MRT
- Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok
- Pramugari Bongkar Cara Dapat Upgrade Kelas Pesawat Gratis
- BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 2025
-
SuaraJakarta.id - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat mencatat ada sebanyak 86 kasus aktif Covid-19 b ...[详细]
-
Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, KPK Bawa Tujuh Koper Barang Bukti
SuaraJakarta.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan ...[详细]
-
Apple CarPlay Jadi Sistem Infotainment di Mobil ini, Keren
Warta Ekonomi, Jakarta - Apple merilis versi terbaru dari sistem infotainment mobil CarPlay yang kin ...[详细]
-
Turis AS Ditangkap Usai Ukir Huruf di Gerbang Kayu Kuil Kuno di Jepang
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang turis asal Amerika Serikat (AS) berusia 65 tahun ditangkap polisi k ...[详细]
-
Harga Minyak Dunia Stagnan, Investor Soroti Tuntutan Ukraina Soal Minyak Rusia
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga minyak mentah stagnan dalam perdagangan di Selasa (20/5). Hal ini men ...[详细]
-
Tak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih
Jakarta, CNN Indonesia-- Buahdalam dessertmungkin sudah jadi hal yang umum. Buah kerap hadir dalam c ...[详细]
-
Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan s ...[详细]
-
Pesisir Jakarta Berpotensi Banjir Rob Tanggal 3
SuaraJakarta.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyampaikan potensi banjir ...[详细]
-
Bursa Asia Kompak Menguat, Investor Soroti Kebijakan Suku Bunga di China
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Asia kompak menguat signifikan dalam perdagangan di Selasa (20/5). In ...[详细]
-
Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani meng ...[详细]
Jokowi Buka Suara Terkait Vonis Ferdy Sambo Cs yang Dapat Diskon Hakim MA
Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
- Polrestro Jaksel Usut Dugaan Pelanggaran Asusila pada Video 'LGBT' di Kafe Wow
- Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin
- Bertepatan Natal dan Tahun Baru 2023, CFD di Jalan Sudirman
- BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 2022
- Anies Baswedan Beberkan Kabar Mengejutkan Virus Covid
- Turis AS Ditangkap Usai Ukir Huruf di Gerbang Kayu Kuil Kuno di Jepang
- Dengarkan Langsung Keluhan Warga, Polda Metro Jaya Gelar Jumat Curhat di 740 Titik