您的当前位置:首页 > 焦点 > Perkara PLTU Riau 正文
时间:2025-05-24 20:25:54 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1, pengusaha Johanes B Kotjo divon quickq苹果版官网
Dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1, pengusaha Johanes B Kotjo divonis hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim, Lucas Prakoso saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyebut Kotjo terbukti bersalah menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
"Menyatakan terdakwa Johanes B Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Duit suap tersebut dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1. Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu. Dimana akhirnya menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5% atau 25 juta dolar Amerika.
Hakim menyebut Kotjo awalnya bertemu Ketua DPR, Setya Novanto saat itu untuk meminta bantuan dipertemukan dengan pejabat PT PLN. Karena, Kotjo belum mendapat tanggapan dari permohonannya untuk mendapatkan proyek.
Atas permintaan itu, Novanto kemudian mengenalkan Kotjo kepada anggota komisi VII DPR, Eni M Saragih. Eni pun dijanjikan akan mendapatkan commitment fee agar mengawal proyek tersebut.
Saat diminta membantu Kotjo, Eni mengajak Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir menemui Novanto di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Ketika itu Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan, tapi sudah ada kandidatnya. Untuk proyek PLTU Riau-1, belum ada kandidatnya.
"Meski Eni Maulani Saragih anggota komisi VII DPR tidak memiliki kewenangan jabatan terkait proyek PLTU. Tapi terdakwa menyadari jabatan Eni Maulani Saragih dapat mempelancar untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1," jelas Hakim.
Perusahaan Kotjo akhirnya mendapatkan proyek tersebut. Namun Novanto terjerat kasus proyek e-KTP, Eni melaporkan perkembangan proyek itu kepada Idrus Marham, yang saat itu merupakan Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Alexander Marwata Ogah Kasih Tanggapan2025-05-24 19:52
Dapat Arahan dari Prabowo, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Gandeng TNI Polri Atasi Penyelundupan2025-05-24 19:38
'No Nut November' Bulan Tanpa Masturbasi, Bermanfaat Enggak?2025-05-24 19:29
Wapres Pastikan Jabatan ASN Bisa Diisi TNI2025-05-24 19:28
Mengenal Connecting Train by KAI, Mempermudah Perjalanan Saat Tiket Kereta Tidak Tersedia2025-05-24 19:05
7 Minuman Pembersih Usus, Bikin Pencernaan Makin Lancar2025-05-24 18:50
FOTO: Desainer Diprotes Gegara Gunakan Kupu2025-05-24 18:47
Anggota DPR ini Digarap KPK dalam Kasus DAK2025-05-24 18:47
Cari Pendamping Anies Baswedan di Pilkada DKI, PKS: Masih Komunikasi Dengan Parpol2025-05-24 18:15
Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred2025-05-24 17:51
Mengenal Connecting Train by KAI, Mempermudah Perjalanan Saat Tiket Kereta Tidak Tersedia2025-05-24 20:23
Anggota DPR ini Digarap KPK dalam Kasus DAK2025-05-24 19:55
Regulasi Kendaraan Listrik Buat Birukan Langit Jakarta2025-05-24 19:31
7 Ramuan Ini Bisa Bikin Panjang Umur, Lindungi dari Penyakit Kronis2025-05-24 19:25
Kapolda Papua: Ada 26 Kasus KKB Selama 20182025-05-24 19:17
PSI Bongkar Skandal Lem Aibon Rp82 M, Komika Ernest: Orang DKI Gak Punya Jawaban!2025-05-24 18:56
Asyik! Jalur Tol Jakarta2025-05-24 18:42
SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini2025-05-24 18:42
Bikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 M2025-05-24 18:26
Kantongi 12 Juta Suara, Prabowo2025-05-24 17:41