Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Nifas Lengkap dengan Artinya
Setelah melewati masa nifas, seorang perempuan Muslim diharuskan untuk melakukan mandi wajib. Berikut bacaan niat dan tata caranya.
Nifas adalah masa keluarnya darah seperti haid yang dialami perempuan setelah melahirkan. Saat memasuki masa nifas, perempuan tidak diperbolehkan menjalankan ibadah salat, puasa, dan membaca Al-Qur'an.
Masa nifas umumnya terjadi antara 6 hingga 8 minggu. Dan sama seperti haid, perempuan yang selesai nifas harus melakukan mandi wajib agar bisa menjalankan ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Niat wandi wajib setelah nifas
Mengutip NU Online, masa nifas merupakan salah satu kondisi yang membuat perempuan dianggap sedang berhadas besar. Untuk itu, perempuan perlu melakukan mandi wajib setelah melahirkan agar bisa kembali menjalankan ibadah seperti biasanya.
Seperti lainnya, mandi junub setelah masa nifas dilakukan dengan mengucap niat terlebih dahulu. Berikut niat mandi wajib setelah melahirkan.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf'i hadatsin nifaasi lillahi ta'alaa
Artinya:
"Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta'ala."
Tata cara mandi wajib setelah nifas
![]() |
Pada dasarnya, tata cara mandi wajib setelah nifas sama seperti mandi besar lainnya. Berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti:
1. Membasuh kedua tangan tiga kali;
2. Membersihkan bagian tubuh di sekitar kemaluan;
3. Cuci tangan dengan sabun;
4. Wudu;
5. Mulai mandi besar dengan mengguyur seluruh badan dari kepala hingga kaki;
6. Guyur bagian bada sebelah kanan tiga kali, sebelah kiri tiga kali. Jangan lupa menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang sebanyak tiga kali.
Hindari tangan menyentuh area kemaluan. Jika tak sengaja menyentuh area kemaluan, maka Anda diwajibkan untuk kembali mengambil air wudhu.
Demikian bacaan niat dan tata cara mandi wajib setelah nifas. Semoga bermanfaat.
(tim/pua)下一篇:Hasto PDIP Pastikan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini: Tetapi Saya Agak Heran
相关文章:
- Berbahaya, Jangan Simpan 7 Barang Ini di Atas Kulkas
- Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka, KPK Amankan Bukti Jam Rolex hingga Tas Hermes
- MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut
- Tak Dengar Peringatan Warga, Lansia Tewas Tertabrak Kereta di Pondok Kopi, Tubuh Terbelah 5 Bagian
- Membekukan Roti agar Lebih Tahan Lama, Amankah?
- Kronologi Anggota DPRD Tangsel Pukul Wasit Dalam Turnamen Pakujaya Cup
- Sepenggal Cerita Ridwan Kamil dan Keluarga Selama 14 Hari Pencarian Eril
- MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut
- Buntut 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU Minta Maaf: Itu Pribadi Tidak terkait Lembaga
- Sadis! Rampas HP dan Uang Rp 500 Ribu, 4 Begal Bacok Sopir Boks di Bekasi
相关推荐:
- Eks Pilot Beri Saran untuk Penumpang Pesawat: Selalu Bawa Tisu Basah
- Keren! Indonesia Pecahkan Rekor Dunia, Pagelaran Angklung Terbesar Sepanjang Masa
- 东京艺术大学映像研究科详细解析
- 风景园林设计出国留学需要满足哪些申请要求?
- Saatnya Tenaga Pendidik Gunakan Teknologi Digital
- 建筑作品集辅导机构哪个好?
- 出国留学艺术管理专业,你会选择哪些英美院校?
- Penyaluran KPR FLPP Kuartal I Tembus 53.874 Unit, Tertinggi Sepanjang Sejarah!
- Industri Global Akan Pusing, China Mau Terapkan Sistem Pelacakan Magnet Tanah Jarang
- Ekspansi Bisnis, BLUE Tembus Pasar Industri Tinta
- Pemerintah Revisi Target Penurunan Stunting di Indonesia Semula 14 Persen Jadi 20 Persen
- 7 Makanan Murah Meriah yang Bagus buat Ginjal
- Bpfilters Hadirkan Solusi Filtrasi Bio Solar, Efisiensi Operasional Bisa Capai 30.000 km
- Ibu Kota Pindah Ke kaltim, Ini Reaksi Gubernur Jakarta
- Buka Sespim Wilayah 3, Cak Imin ingin Lahirkan Politisi Sekaligus Negarawan
- FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik
- 7 Link Try Out Gratis Tes SKD CPNS 2024, Bahan Belajar untuk Peserta!
- Jadi Anggota Dewan, Bisa Apa Tina Toon?
- Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Jadwalkan Pembagian Dividen Final USD37,95 Juta, Cek!
- Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak atas Kontribusi & Kepatuhan Pajak