会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya!

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya

时间:2025-06-03 14:38:03 来源:quickq官网下载app 作者:热点 阅读:808次

JAKARTA,quickq安卓版下载外网 DISWAY.ID --  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024.

Pencabutan izin usaha ini oleh OJK diputuskan usai kine rja pihak Investree yang memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya

Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK, pihak Investree juga tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh OJK untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, serta melakukan perbaikan kinerja.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya

BACA JUGA:Kabinet Merah Putih Gemuk, Akademisi Soroti Anggaran Gaji Terancam Membengkak

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya

BACA JUGA:Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik Dicecar Penyidik KPK soal Kedekatannya dengan Tersangka

"Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat," ujar OJK dalam keterangannya, dikutip pada Kamis 24 Oktober 2024.

Kasus Investree ini sendiri mulai naik sejak adanya laporan penumpukkan kredit macet dari tahun 2023 lalu hingga ke Januari 2024. 

Diketahui, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) 12,58 persen. Jumlah tersebut sudah melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu sebesar 5 persen.

Selain itu menurut pernyataan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFLI), Entjik S. Djafar, Investree juag sudah lama mengalami masalah pemenuhan ekuitas minimum.

BACA JUGA:Prabowo Nilai Program Studi Banding ke Luar Negeri Tidak Perlu, Ini Kata Ekonom

BACA JUGA:Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran

"Ekuitas menjadi minus, tidak memenuhi peraturan OJK (POJK) yang sudah diatur tahun ini di angka Rp 7,5 miliar," jelas Entjik dalam keterangannya pada Rabu 23 Oktober 2024.

Saat ini, pendiri sekaligus CEO Adrian Gunadi dikabarkan telah kabur ke Doha, Qatar. Pihak OJK sendiri sudah mewajibkan Investree untuk mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.

Selain itu, OJK juga sudah melakukan pemblokiran rekening perbankan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • 5 Alasan Kamu Perlu Jalan Kaki di Pagi Hari, Banyak Manfaat
  • Luhut Pandjaitan Ungkap Bahan Bakar Calon Pengganti BBM Bensin
  • Baznas Tingkatkan Ekosistem Ekonomi Kurban lewat Program Kurban Berkah
  • Ramai Protes Rekening Diblokir PPATK, Pakar Hukum Bilang Gini
  • Ramai Virus HMPV, Amankah Bepergian ke China saat Ini?
  • Pemprov DKI Gelar Dapur Kurban 2022, Total 5.500 Porsi Olahan Daging Sapi Siap Dibagikan
  • Tak Jadi Hanya untuk ASN, Ara Buka Satu Tower Rusun di IKN untuk Masyarakat
  • PKB Resmi Dukung Bobby Nasution sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara 2024
推荐内容
  • Warga Keluhkan Kali di Bekasi Bau Kentut: Coba Aja Pegang
  • Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas
  • Ikuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: Bisa
  • Ikuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: Bisa
  • Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE
  • Paspor Indonesia Bisa Bebas Visa di 6 Negara Eropa Ini